DPRD Sukoharjo

Korban Limbah PT RUM Mengadu ke DPRD Sukoharjo, Minta Pendampingan Eksekusi Putusan

Komisi III DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar hearing bersama warga yang tergabung dalam gerakan peduli lingkungan pada Senin (27/4/2026).

TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
GELAR HEARING - Komisi III DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar hearing bersama warga yang tergabung dalam gerakan peduli lingkungan pada Senin (27/4/2026). Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat yang terdampak limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Komisi III DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar hearing bersama warga yang tergabung dalam gerakan peduli lingkungan pada Senin (27/4/2026).

Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat yang terdampak limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter.

Hearing yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, tersebut menjadi forum bagi warga untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta dukungan atas pelaksanaan putusan hukum yang telah mereka menangkan.

Perwakilan gerakan peduli lingkungan, Sarmi mengatakan tujuan utama kedatangan mereka adalah memohon dukungan DPRD dalam mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: DPRD Sukoharjo Sampaikan 24 Rekomendasi Strategis Atas LKPJ 2025, Soroti PAD juga Pengelolaan Sampah

"Dalam putusan tersebut, PT RUM dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum," katanya, Senin (27/4/2026).

Selain itu, Sarmi juga menjelaskan dalam proses hukum gugatan yang diajukan oleh 185 warga dikabulkan.

Majelis hakim saat itu menghukum PT RUM untuk membayar ganti rugi material kepada para penggugat serta melakukan pemulihan kondisi lingkungan dan hak-hak warga seperti semula.

“Kami ini bisa dikatakan sudah memenangkan gugatan. Seharusnya kami dibantu dan dibela, apalagi kami ini masyarakat kecil yang menjadi korban,” ungkapnya.

Selain itu, warga juga meminta DPRD Sukoharjo untuk melakukan pendampingan terkait proses eksekusi putusan, baik dalam hal pembayaran ganti rugi maupun pemulihan lingkungan yang terdampak limbah.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, PT RUM diwajibkan membayar ganti rugi kepada warga dengan total nilai Rp499.500.000.

Baca juga: Dukung Penerapan Efisiensi Energi, DPRD Sukoharjo Matikan Lampu Lorong Ruangan pada Siang dan Malam

Tidak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan, di antaranya menghilangkan bau menyengat, memperbaiki dan memasang instalasi pengelolaan limbah udara serta cair, hingga menghilangkan sumber pencemaran.

Namun hingga kini, warga mengaku PT RUM belum melaksanakan kewajiban tersebut dengan berbagai alasan, sehingga menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat terdampak.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga dan siap mengawal proses eksekusi putusan agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.

Ia menegaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan dan akan mendorong pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi penegak hukum, untuk memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved