Klaten Bersinar
Peran Pemkab Klaten dalam Pelestarian Gerabah Melikan Hingga Dapatkan HAKI dan WBT
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Perajin gerabah asal Desa Melikan, Kecamatan Wedi, Klaten, menilai pemerintah daerah memiliki peran besar dalam pelestarian sekaligus pengembangan produk khas daerah tersebut.
Salah satu bentuk nyata adalah dukungan dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Warisan Budaya Takbenda (WBTb).
Waris Hartono (45), pengrajin sekaligus pelaku usaha gerabah di Dukuh Jurangjero, mengungkapkan bahwa Gerabah Melikan dengan alat putaran miringnya resmi terdaftar sebagai HAKI dan WBTb nasional sejak 2022.
“Iya, Alhamdulillah sudah. Untuk HAKI dan WBTb putaran miring Gerabah Melikan itu tahun 2022,” ujar Waris saat ditemui di sentra gerabah Melikan.
Menurutnya, capaian tersebut tidak lepas dari peran aktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui dinas terkait.
Ia menilai dukungan pemerintah selama ini sangat membantu para perajin.
Baca juga: Sejarah Panjang Gerabah Melikan Klaten Jadi Sentra Kerajinan, Sudah Ada Sejak Tahun 1901
“Alhamdulillah Mas, support-nya bagus sekali sesuai kebutuhan yang ada di sini, ini menurut saya secara pribadi."
"Saya secara pribadi merasakan, Alhamdulillah bagus sekali. Dalam arti, ketika saya masuk di ranah kabupaten bersama dinas-dinas terkait itu sangat support,” ungkap Waris.
Ia menambahkan, keberhasilan mendapatkan pengakuan HAKI dan WBTb menjadi salah satu kontribusi terbesar pemerintah daerah.
Menurutnya, Pemkab Klaten berupaya maksimal agar gerabah khas Klaten dapat terlindungi dan diakui secara resmi.
“Yang paling utama itu satu, bagi saya itu HAKI dan WBTb. Jadi (Pemkab berupaya) gimana caranya meng-cover alat putaran miring ataupun produk gerabah di Klaten ini agar mendapatkan HAKI dan WBTb. Pemkab Klaten berusaha dengan maksimal, Alhamdulillah munculah HAKI dan WBTb di tahun 2022,” jelasnya.
Selain soal perlindungan hukum dan pengakuan budaya, Waris juga menyampaikan harapannya terkait masa depan gerabah Melikan.
Ia ingin agar produk khas daerah tersebut semakin dikenal luas, tidak hanya di kalangan tertentu.
“Kalau untuk sisi pasar, mudah-mudahan semakin bisa diterima di kalangan umum, bukan spesifik (kalangan tertentu),” harapnya.
Baca juga: Kisah Lek Waris di Melikan Klaten Poles Gerabah Jadi Seni, Nilai Jual Naik hingga Lima Kali Lipat
Tak hanya itu, ia menyoroti persoalan produktivitas. Saat ini, proses pembuatan gerabah masih mengandalkan metode tradisional sehingga memerlukan waktu lama.
“Saya sangat punya keinginan memangkas durasi (produksi). Gimana caranya durasi yang 20 hari itu bisa kita capai hanya dalam durasi seminggu atau lima hari atau bahkan berapa hari saja. Karena saat ini masih kebanyakan tradisional sehingga prosesnya memakan waktu panjang,” kata Waris.
Gerabah Melikan sendiri telah lama dikenal sebagai salah satu produk unggulan Kabupaten Klaten.
Keunikan alat putaran miring yang digunakan membuat proses pembuatan gerabah berbeda dibanding daerah lain.
Dengan pengakuan resmi melalui HAKI dan WBTb, produk ini diharapkan semakin kuat dalam menghadapi tantangan pasar sekaligus terjaga kelestariannya.
(*)