Klaten Bersinar
Pemkab Klaten Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal 4 Raperda, Komitmen Pembangunan Terpadu dan Inklusif
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menegaskan komitmennya dalam membangun daerah secara terpadu dan inklusif.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto saat membacakan jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Klaten, Rabu (8/10/2025).
Baca juga: Gelar Rapat Paripurna Bahas 4 Raperda Strategis, Sejumlah Fraksi DPRD Klaten Beri Catatan Kritis
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Klaten itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko.
Empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda RP3KP Tahun 2025–2045, Raperda Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Kabupaten Klaten, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Pada kesempatan yang pertama saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Golkar atas saran, pendapat, dan pemandangan umum terhadap empat rancangan peraturan daerah tersebut,” ujar Benny.
Ia menambahkan, Pemkab Klaten telah melakukan sinkronisasi data dan perencanaan secara terpadu antara rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dengan berbagai dokumen perencanaan, seperti RPJPD, RPJMD, RTRW, dan RDTR.
“Selain itu, pemerintah daerah mendorong penyediaan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan insentif bagi pengembang, kemitraan, serta program subsidi dalam bentuk bantuan stimulan pembangunan rumah layak huni,” imbuhnya.
Benny menegaskan, Pemkab Klaten juga berkomitmen menerapkan prinsip complex city, mencegah alih fungsi lahan pertanian produktif, serta memperkuat peremajaan kawasan.
Keterwakilan Perempuan dan Hunian Layak Huni
Menjawab pandangan Fraksi PKS, Benny menjelaskan bahwa Pemkab Klaten mengakomodasi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD sesuai ketentuan pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yaitu 30 persen keterwakilan perempuan.
“Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga telah melakukan sosialisasi dan membuka ruang konsultasi terkait dengan peran Badan Permusyawaratan Desa,” jelasnya.
Terkait penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, ia menyebut Pemkab bekerja sama dengan pemerintah pusat, provinsi, Baznas, dan pihak swasta melalui program CSR.
Sementara usulan Fraksi PKS agar fungsi Geopark masuk dalam kurikulum muatan lokal mendapat dukungan pemerintah.
“Pemerintah daerah sependapat dengan usulan tersebut dan ke depannya akan diusahakan masuk dalam kurikulum muatan lokal,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Sukoharjo Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sepakati 7 Poin Ini Jadi Perda
Mitigasi Bencana dan Peningkatan Kapasitas BPD
Menjawab Fraksi PKB, Benny menyampaikan bahwa Pemkab Klaten telah mengalokasikan anggaran peningkatan kapasitas bagi 225 anggota BPD di tahun 2025 dan 250 peserta di tahun 2026.
Selain itu, untuk mengatasi genangan air dan banjir di wilayah Wedi, Gantiwarno, dan Rowo Jombor, pemerintah menyiapkan tiga langkah strategis, yakni integrasi peta rawan bencana, peningkatan sistem drainase, dan koordinasi lintas sektor.
Benny juga menjelaskan bahwa indikator penilaian nilai-nilai Pancasila dalam penyusunan produk hukum sudah diatur dalam lampiran Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022.
Pengelolaan Sampah dan Pokdarwis
Kepada Fraksi Amanat Pembangunan, Benny menegaskan bahwa Pemkab Klaten terus memperkuat kebijakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat serta mendukung peran Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
“Kelompok sadar wisata atau Pokdarwis sangat penting dalam pengembangan geowisata, terutama sebagai aktor utama dalam pembangunan sosial dan ekonomi bagi warga sekitar,” paparnya.
Selain itu, perubahan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah dilakukan untuk memastikan setiap peraturan selaras dengan nilai dasar negara.
Strategi Jangka Panjang dan Perlindungan Geopark
Menjawab Fraksi Demokrat Nasional, Benny memaparkan strategi jangka panjang RP3KP yang meliputi pemutakhiran data perumahan, integrasi kebijakan dengan rencana tata ruang, serta penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pemkab juga menyiapkan inventarisasi aset daerah untuk perumahan rakyat, insentif bagi pengembang, dan peningkatan akses pembiayaan perumahan.
Sedangkan mekanisme perlindungan situs geologi dan penegakan hukum bagi pelanggar diatur dalam rencana induk pengembangan Geopark.
“Mudah-mudahan dapat dijadikan sebagai bahan masukan dalam mengiringi kita untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya,” pungkas Benny.
(*/adv)