Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

DPRD Sukoharjo Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sepakati 7 Poin Ini Jadi Perda

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, dan dihadiri oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF
RAPAT PARIPURNA DPRD - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna pada Senin (6/10/2025). Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, dan dihadiri oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama jajaran Forkopimda serta seluruh anggota dewan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna pada Senin (6/10/2025).

Agendanya adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, dan dihadiri oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama jajaran Forkopimda serta seluruh anggota dewan.

Baca juga: Kursi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo Resmi Kosong, 3 Camat di Sukoharjo Berebut

Dalam sidang tersebut, seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuan terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sebelumnya telah dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus).

1. Perubahan redaksi Pasal 13 ayat (2) dengan mengganti istilah “regresif” menjadi “degresif” untuk tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hibah wasiat atau waris. Tarif ditetapkan bertingkat, yakni 4 persen untuk nilai objek sampai Rp1 miliar, 3,5 persen untuk nilai Rp1–3 miliar, dan 3 persen untuk nilai di atas Rp3 miliar.

2. Penentuan Zona Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar menggunakan foto satelit untuk memastikan akurasi dan konsistensi, sehingga tidak terjadi ketimpangan nilai antar warga.

3. Standar Operasional Prosedur (SOP) Validasi ditetapkan maksimal 7 hari kerja.

4. Pembayaran PBB berbasis online dengan bukti bayar digital untuk mempercepat proses, meningkatkan transparansi, serta memperbarui database kepemilikan secara otomatis.

5. Sosialisasi pajak dan retribusi kepada petugas pemungut agar pengetahuan mereka dapat disampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat.

6. Peninjauan ulang NJOP yang melebihi harga pasar oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD).

7. Penyesuaian Raperda dengan hasil evaluasi Kemendagri dan Kemenkeu berdasarkan surat resmi nomor 900.1.13.1/4356/Keuda tanggal 16 September 2025.

Baca juga: Gelar Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD Sukoharjo Sepakati 7 Poin Raperda ke Perda 

Sementara itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam mempercepat proses pembahasan hingga pengesahan Raperda tersebut.

“Dengan adanya perubahan ini, kami berharap optimalisasi pendapatan daerah dapat tercapai tanpa membebani masyarakat, serta memperkuat tata kelola pajak dan retribusi yang transparan,” ujar Etik.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Ketua DPRD dan Bupati Sukoharjo, yang menandai resminya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025. (*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved