DPRD Sukoharjo Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sepakati 7 Poin Ini Jadi Perda
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, dan dihadiri oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna pada Senin (6/10/2025).
Agendanya adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, dan dihadiri oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama jajaran Forkopimda serta seluruh anggota dewan.
Baca juga: Kursi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo Resmi Kosong, 3 Camat di Sukoharjo Berebut
Dalam sidang tersebut, seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuan terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sebelumnya telah dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus).
1. Perubahan redaksi Pasal 13 ayat (2) dengan mengganti istilah “regresif” menjadi “degresif” untuk tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hibah wasiat atau waris. Tarif ditetapkan bertingkat, yakni 4 persen untuk nilai objek sampai Rp1 miliar, 3,5 persen untuk nilai Rp1–3 miliar, dan 3 persen untuk nilai di atas Rp3 miliar.
2. Penentuan Zona Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar menggunakan foto satelit untuk memastikan akurasi dan konsistensi, sehingga tidak terjadi ketimpangan nilai antar warga.
3. Standar Operasional Prosedur (SOP) Validasi ditetapkan maksimal 7 hari kerja.
4. Pembayaran PBB berbasis online dengan bukti bayar digital untuk mempercepat proses, meningkatkan transparansi, serta memperbarui database kepemilikan secara otomatis.
5. Sosialisasi pajak dan retribusi kepada petugas pemungut agar pengetahuan mereka dapat disampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat.
6. Peninjauan ulang NJOP yang melebihi harga pasar oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD).
7. Penyesuaian Raperda dengan hasil evaluasi Kemendagri dan Kemenkeu berdasarkan surat resmi nomor 900.1.13.1/4356/Keuda tanggal 16 September 2025.
Baca juga: Gelar Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD Sukoharjo Sepakati 7 Poin Raperda ke Perda
Sementara itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam mempercepat proses pembahasan hingga pengesahan Raperda tersebut.
“Dengan adanya perubahan ini, kami berharap optimalisasi pendapatan daerah dapat tercapai tanpa membebani masyarakat, serta memperkuat tata kelola pajak dan retribusi yang transparan,” ujar Etik.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Ketua DPRD dan Bupati Sukoharjo, yang menandai resminya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025. (*/adv)
Kursi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo Resmi Kosong, 3 Camat di Sukoharjo Berebut |
![]() |
---|
Pendaftaran Beasiswa Sukoharjo Pintar Diperpanjang, Sudah Ada 337 Peserta, Persaingan Kian Ketat |
![]() |
---|
Gelar Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD Sukoharjo Sepakati 7 Poin Raperda ke Perda |
![]() |
---|
Pengurus Dekranasda Sukoharjo Periode 2025-2030 Dikukuhkan, Bupati Etik Ungkap Harapannya! |
![]() |
---|
Pemkab Sukoharjo Gelar Workshop Sertifikasi Antisipasi Keracunan MBG, Bupati Etik Ingatkan Soal ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.