Klaten Bersinar
7.185 Buruh Tani Klaten Resmi Terima BLT DBHCHT 2025 dari Bupati Hamenang dan Wabup Benny
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 resmi dimulai Pemkab Klaten pada Jumat (14/11/2025).
Kepala DINSOSP3APPKB Puspo Enggar Hastuti memaparkan secara rinci dasar hukum, sasaran, hingga mekanisme pencairan kepada ribuan buruh tani tembakau.
Pendopo disesaki buruh tani dalam rangka penyerahan BLT DBHCHT 2025 digelar di Pendopo Pemkab Klaten dengan dihadiri ribuan penerima BLT DBHCHT 2025.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DINSOSP3APPKB) Puspo Enggar Hastuti, menyampaikan laporan pelaksanaan di hadapan peserta.
Ia menjelaskan dasar pelaksanaan bantuan mulai dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 hingga Keputusan Bupati Klaten Nomor 15/400.9/11/2025.
Ia menegaskan bahwa BLT DBHCHT bertujuan meringankan beban hidup buruh tani tembakau serta memotivasi mereka tetap bekerja pada sektor pertembakauan.
Puspo memaparkan bahwa alokasi anggaran tahun 2025 mencapai Rp 8.923.380.000,-.
Dari total 9.507 usulan, dilakukan cleansing karena ditemukan data ganda hingga penerima yang telah meninggal.
Hasil akhir menyisakan 9.412 nama, namun hanya 7.185 yang bisa menerima sesuai kuota anggaran.
Baca juga: Bupati Klaten Hadiri Kamulyaning Tirta 2025, Tegaskan Toleransi Jadi Fondasi Klaten "Bersinar"
Ia merinci: bantuan diberikan Rp 300 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga setiap penerima menerima Rp 1,2 juta.
Perwakilan buruh tani menerima papan bertuliskan nominal Rp 1,2 juta dari Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto.
“Maksud daripada penyusunan bantuan BLT DBHCHT ini adalah memberikan atau membantu meringankan beban buruh tani tembakau di Kabupaten Klaten dan dalam pemenuhan kebutuhan dasar kehidupan sehari-hari," paparnya.
Ia menambahkan bahwa bantuan disalurkan non-tunai melalui Bank Jateng dan BPR Bank Klaten. Penerima wajib membawa buku tabungan dan fotokopi KTP rangkap dua dalam kurun 15 hari kerja.
“Penyaluran BLT DBHCHT dilakukan melalui rekening giro Bank Klaten... mulai tanggal 14 November sampai dengan 15 hari kerja," ungkapnya.
Baca juga: BLT Tembakau Klaten Rp 1,2 Juta Cair! Ini Pesan Bupati Hamenang ke Ribuan Buruh Penerima Bantuan
Ia menegaskan aturan khusus bila penerima meninggal atau berhalangan hadir. Termasuk syarat bagi ahli waris hingga ketentuan pengembalian dana ke kas daerah bila tidak diambil hingga batas waktu.
Puspo menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi dengan melibatkan Bank Klaten, tim monitoring, dan OPD terkait.
Ia menyebut adanya laporan by name by account dan rapat evaluasi berkala untuk memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran.
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama antara pejabat Pemkab, Forkopimda, Bupati, Wabup, serta perwakilan buruh penerima BLT DBHCHT.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ratusan-buruh-tani-tembakau-memenuhi-Pendopo-Pemkab-Klaten-mengikuti-penyerahan-BLT-DBHCHT.jpg)