Cara Mendapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Dipasang di Instansi Kantor, Bikin Permohonan Disini
Aplikasi PeduliLindungi saat ini menjadi syarat memasuki sejumlah tempat publik.
TRIBUNSOLO.COM - Aplikasi PeduliLindungi saat ini menjadi syarat memasuki sejumlah tempat publik.
Pemerintah mewajibkan kepada masyarakat untuk melakukan scan QR Code.
Baca juga: Gibran Yakinkan Warganya soal Penerapan Aplikasi PeduliLindungi : Masalah Kebiasaan, Gak Ribet Kok
Lantas bagaimana cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi untuk mal dan tempat umum lainnya?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui akun Instagram, @kemenkominfo, menjelaskan ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi.
Pihak perkantoran, mal atau instansi apapun yang ingin mendapatkan QR Code, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Baca juga: Tak Bikin Berdebar, Penyekatan di Prambanan Tak Meminta Putar Balik, Tapi Sosialisasi PeduliLindungi
Cara Pendaftaran Mendapatkan QR Code PeduliLindungi
1. Pendaftar mengajukan surat permohonan ke pusdatin@kemkes.go.id;
2. Pendaftar menerima kemudian mengisi dan mengirim ulang formulir pendaftaran;
3. Pendaftar menerima email berisi username dan password untuk diaktivasi;
4. Setelah mengaktivasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat email.
"Setelah tahap pendaftaran, nanti #SobatKom juga akan diminta untuk mengisi detail lainnya untuk kepentingan QR Code-nya. Yuk, langsung buat suratnya dan kirim ke pusdatin@kemkes.go.id ya," jelas akun @kemenkominfo.
Baca juga: Awas, Jika Aplikasi PeduliLindungi Berubah Jadi Warna Hitam, Siap-siap Dieksekusi untuk Karantina
Tentang Aplikasi PeduliLindungi
PeduliLindungi merupakan aplikasi untuk menelusuri kontak tracking & tracing demi memperkuat upaya penurunan penyebaran Covid-19.
Melalui fitur scan QR di setiap pintu masuk lokasi, maka pihak pengelola lokasi dapat mengatur kepadatan pengunjung.
Aplikasi ini juga digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan.
Dengan demikian protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik.
Dikutip dari laman Kemenkes, aplikasi PeduliLindungi telah terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
Apabila seseorang menjalani tes Covid-19 dengan hasil positif, maka aplikasi ini akan secara otomatis memberikan notifikasi kepada orang yang selama 14 hari terakhir teridentifikasi sebagai kontak erat dan mengarahkan kontak erat untuk segera melakukan tes Covid-19.
(Tribunnews.com/Tio)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/uji-coba-penggunaan-aplikasi.jpg)