SiMakmur
Sah! Bupati Etik dan DPRD Sukoharjo Tetapkan Propemperda 2026, Wujudkan Aspirasi Rakyat
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo yang membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, di ruang rapat paripurna DPRD Sukoharjo pada Senin (3/11/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, Forkopimda, pimpinan OPD, dan camat se-Kabupaten Sukoharjo.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Etik menyampaikan penyusunan Propemperda Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 telah melalui proses panjang.
Baca juga: DPRD Sukoharjo Gelar Rapat Paripurna, Bahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026
Sebelumnya, pada Kamis (30/10/2025), telah dilakukan pemantapan dan finalisasi bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Bupati Etik menjelaskan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, agar menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Penyusunan Propemperda ini menjadi bagian penting dari upaya kita membentuk peraturan daerah yang memiliki landasan hukum kuat, berpihak kepada masyarakat, dan mendukung arah pembangunan daerah,” ujar Etik, Senin (3/11/2025).
Lebih lanjut, penyusunan Propemperda dilakukan secara bersama antara DPRD Kabupaten Sukoharjo dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, dengan memperhatikan sejumlah aspek.
Baca juga: Tegas! Bupati Etik dan Wakil Bupati Sidak Proyek Perpustakaan Sukoharjo, Soroti Progres yang Lambat
Di antaranya perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat.
Selain itu, proses penyusunan juga mempertimbangkan skala prioritas dan berpedoman pada hasil konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 meliputi:
1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025–2045.
2. Raperda tentang Ketertiban Umum.
3. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur.
4. Raperda tentang Penyertaan Modal.
5. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
6. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
7. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
8. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
9. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
10. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
11. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Bupati Etik menambahkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan Bupati kemudian disepakati bersama dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Dengan ditetapkannya Propemperda 2026 ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan hukum daerah di Sukoharjo semakin terarah dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*/adv)
					
					