DPRD Sukoharjo Gelar Rapat Paripurna, Bahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, dan dihadiri oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF
RAPAT PARIPURNA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. 

Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, pada Senin (3/11/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, dan dihadiri oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, serta Wakil Bupati, Eko Sapto Purnomo. 

Baca juga: DPRD Sukoharjo Gelar Hearing, Terkait 2 Eks Perangkat Desa Minta Keadilan Usai Diputus Tak Bersalah

Selain itu, turut hadir Forkopimda, pimpinan OPD, dan para camat se-Kabupaten Sukoharjo.

Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut secara resmi membuka pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sukoharjo tahun 2026.

“Raperda Kabupaten Sukoharjo tahun 2026 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Nurjayanto, Senin (3/11/2025).

RAPAT PARIPURNA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
RAPAT PARIPURNA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. (TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF)

Ia menjelaskan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama perangkat daerah terkait telah melakukan pembahasan Propemperda tahun 2026 pada 23 dan 30 Oktober 2025. 

Pembahasan tersebut berpedoman pada Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Baca juga: DPRD Sukoharjo Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sepakati 7 Poin Ini Jadi Perda

"Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ditetapkan melalui keputusan DPRD, sebagai bentuk perencanaan pembentukan peraturan daerah yang terarah dan terkoordinasi," terangnya.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam menyusun agenda legislasi daerah tahun 2026, yang diharapkan dapat menghasilkan berbagai peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan di Kabupaten Sukoharjo. (*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved