Pelecehan Seksual di Kartasura
Jadi Tersangka, Pria yang Lecehkan Tetangga di Kartasura Sukoharjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Pemuda asal Makamhaji itu dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - MFDA (23), pemuda asal Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
“Pada tanggal 22 Agustus 2025, kami telah menetapkan MFDA sebagai tersangka kasus yang dilaporkan FWR,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, Sabtu (23/8/2025).
Kasus bermula pada malam tirakatan 16 Agustus 2025.
Baca juga: Kasus Pria Lecehkan Tetangga di Kartasura Sukoharjo: Korban Pernah Bekerja dengan Terduga Pelaku
Saat itu, SDA (21) memilih tidak ikut kegiatan karena lelah sepulang kerja.
Dalam kondisi sepi itulah, MFDA diduga melakukan pelecehan terhadap SDA di rumahnya.
Korban lantas menangis dan melapor kepada ayahnya.
Keesokan harinya, warga setempat menggelar mediasi.
Namun upaya tersebut gagal lantaran MFDA menolak tuduhan dan bahkan menantang warga untuk melaporkannya ke polisi.
Dalam forum itu pula, FWR (22) mengaku pernah dilecehkan MFDA pada 2021 hingga mengalami intimidasi.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pria yang Lecehkan Tetangga di Kartasura Sukoharjo Jadi Tersangka
Sehari kemudian, FWR resmi melapor ke Polres Sukoharjo.
Dua hari berselang, pada 19 Agustus, rumah MFDA sempat digeruduk warga sebelum akhirnya polisi mengamankan tersangka untuk menghindari kericuhan.
Meski dikenal religius dan aktif di masjid, MFDA kini justru dituding sebagai predator seksual yang meresahkan.
Ketua RT setempat, Ngadino (53), mengaku kaget dengan kasus ini.
Baca juga: Sosok Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Kartasura Sukoharjo, Dikenal Warga Aktif Ibadah di Masjid
“Karang taruna nggak pernah sama sekali, tapi kalau ibadah di masjid dia lima waktu. Bahkan masuk keorganisasian muda-mudi masjid dan dipercaya jadi bendahara,” ungkap Ngadino, Rabu (21/8/2025).
Menurutnya, orang tua MFDA pun terkejut. “Orang tuanya juga kaget dengan kelakuan anaknya. Di lingkungan sini, dia memang dikenal rajin ke masjid, tapi ternyata muncul kasus seperti ini, saya pun tidak menyangka,” tambah Ngadino.
Polisi masih mendalami motif pelaku sembari menunggu hasil rilis resmi kepolisian.
Penjelasan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul
Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap orang yang memaksa orang lain untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan menggunakan kekerasan atau ancaman, dapat dijerat pidana.
Bunyi lengkap pasalnya adalah:
"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Dengan ketentuan ini, pelaku yang terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan paksaan atau ancaman bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Pasal 289 KUHP menjadi dasar hukum penting dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan unsur kekerasan atau ancaman, sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan serta martabat korban.
(*)
BREAKING NEWS : Pria yang Lecehkan Tetangga di Kartasura Sukoharjo Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kasus Pria Lecehkan Tetangga di Kartasura Sukoharjo: Korban Pernah Bekerja dengan Terduga Pelaku |
![]() |
---|
Sosok Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Kartasura Sukoharjo, Dikenal Warga Aktif Ibadah di Masjid |
![]() |
---|
Dimediasi RT, Pria Asal Kartasura Sukoharjo Bantah Lecehkan Anak Tetangga, Tantang Lapor Polisi |
![]() |
---|
Duduk Perkara Rumah Pria di Kartasura Digeruduk Warga, Lecehkan Anak Tetangga saat Malam Tirakatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.