TOPIK
Pelecehan Seksual di Kartasura
-
Pelaku pelecehan seksual ke tetangga di Kartasura divonis 1 tahun 10 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan.
-
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan MFDS (23), warga Makamhaji, Kecamatan Kartasura, segera memasuki tahap persidangan
-
Peristiwa itu terjadi pada 16 Agustus 2025 bertepatan dengan malam tirakatan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
-
Pemuda asal Makamhaji itu dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
-
Polisi menetapkan MFDA sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap dua perempuan di Desa Makamhaji.
-
Salah satu korban dari MFDA ternyata pernah menjadi karyawannya. Korban mengaku diancam foto bugilnya disebar.
-
Sosok pria yang disebut cabuli tetangga di Kartasura, Sukoharjo ternyata dikenal rajin beribadah. Tetangga tidak menyangka dengan kelakuan tersebut.
-
Bantahan dilontarkan terduga pelaku pelecehan seksual di Kartasura. Ini saat mediasi dengan RT dan warga setempat.
-
MFDA disebut hendak merudapaksa korban SDA saat malam tirakatan. Namun, dia membantah saat dilakukan mediasi.
-
MFDS warga Sukoharjo memaksa para korbannya melakukan hubungan suami istri. Korban pertama dipaksa melayani saat di Tawangmangu, Karanganyar.
-
Korban MFDS disebut tidak hanya satu, namun ada dua orang yang menjadi korbannya. Dia sudah dilaporkan ke polisi.
-
Pria di Kartasura meminta jatah hubungan suami istri pada tetangganya. Dia mengancam akan menyebarkan foto bugil korban.
-
Warga Kartasura dihebohkan dengan rumah seorang pria yang digeruduk. Ini lantaran ada dugaan pelecehan seksual.