Ijazah Jokowi Digugat

Teka-teki Bebasnya Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi, Dipulangkan Lapas Sragen Lebih Awal

Kuasa hukum Edi Santosa menyoroti proses pemulangan yang dinilai tidak transparan dan terkesan dilakukan diam-diam.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE ijazah Joko Widodo dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono ternyata telah dipulangkan dari Lapas Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/2025) pukul 05.30 WIB, jauh lebih awal dari jadwal penjemputan yang telah disepakati bersama tim kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen, Selasa (26/8/2025) pagi.

Bambang Tri bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 12 Juni 2025 lalu.

Padahal, menurut rencana, Bambang Tri akan dijemput pukul 09.00 WIB oleh tim hukum yang telah berkoordinasi sejak pekan sebelumnya.

Tim kuasa hukum sebelumnya telah menjenguk Bambang Tri pada Kamis (21/8/2025) untuk membahas teknis penjemputan.

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa penjemputan akan dilakukan pada Selasa pagi pukul 09.00 WIB.

Namun, kuasa hukum Pardiman mengaku baru mengetahui bahwa Bambang Tri telah dipulangkan lebih awal tanpa pemberitahuan.

"Kemarin sudah ada kesepakatan saya dengan Bambang Tri, bahwasanya akan menjemput jam 09.00 WIB, tapi tidak tahu kenapa, tanpa kami mendapatkan informasi, kejelasan dari pihak Lapas Sragen ternyata Pak Bambang Tri sudah dipulangkan dulu," ujar Pardiman kepada TribunSolo.com, Selasa (26/8/2025).

Panggilan video tim kuasa hukum dengan Bambang Tri Mulyono
BAMBANG BEBAS - Panggilan video tim kuasa hukum dengan Bambang Tri Mulyono setelah dinyatakan bebas bersyarat, Selasa (26/8/2025). Sedianya, Bambang Tri Mulyono akan dijemput oleh tim kuasa hukum pada Selasa (26/8/2025) pukul 09.00 WIB. Namun, ternyata kuasa hukum baru mengetahui jika Bambang Tri Mulyono telah dipulangkan pada pukul 05.30 WIB.

Ia menyebut Bambang Tri berangkat dari Lapas sekitar pukul 05.30 WIB dan kini telah tiba di Blora.

"Berangkat sekitar jam 05.30 WIB dari Lapas Sragen dan hari ini sudah sampai ke Blora, tadi sudah sempat kontak saya, sudah videocall, yang menghubungi saya pakai HP kakaknya," tambah Pardiman.

Menurut informasi yang diterima, Bambang Tri pulang ke Blora untuk tinggal bersama anak-anaknya.

Kuasa hukum lainnya, Edi Santosa, turut menyoroti proses pemulangan yang dinilai tidak transparan dan terkesan dilakukan diam-diam.

"Karena sudah menjalani masa 2/3 penahanan, Bambang Tri sudah terlalu lama, sehingga hak-haknya digunakan. Namun demikian, karena ini, maaf harus cerdas, dan Lapas agak takut itu juga karena sistem politik, terbawa oleh suasana politik," jelas Edi.

Baca juga: 600 Bukti & 99 Saksi Diperiksa Terkait Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Ungkit Kasus Bambang Tri di Solo

Ia menyebut bahwa pemulangan seharusnya dilakukan dengan pendampingan hukum, bukan secara mendadak.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved