Viral Penganiayaan Pemain Ketipung

Kursi Lipat Merah Jadi Barang Bukti Pengeroyokan Pemain Ketipung di Klaten, Polisi Sudah Amankan

Polisi mengamankan kursi merah sebagai barang bukti kasus pengeroyokan pemain ketipung di Klaten.

Istimewa
PENGEROYOKAN. Video viral pengeroyokan pemain kendang dalam acara hajatan di Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebuah kursi lipat merah menjadi barang bukti kasus pengeroyokan pemain ketipung di Kabupaten Klaten

Peristiwa ini terjadi di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Klaten yang berjarak 46,3 km dari Kota Solo.

Kejadian ini terjadi pada 28 September 2025.

Kasi Humas Polres Klaten, AKP Suwoto, mengatakan ada 3 barang bukti yang diamankan. 

"Sementara barang bukti yang diamankan satu kaos warna hitam, yang kedua kemeja warna hitam, yang ketiga satu satu buah kursi lipat warna merah," ujar Suwoto ditemui di Polres Klaten pada Selasa (30/9/2025). 

Kasus ini, ditangani oleh Unit Satreskrim Polres Klaten

Ada 3 tersangka yang telah ditetapkan, ketiganya ditangkap sehari pasca kejadian. 

Ketiga pria yang ditangkap, yakni inisial EA dan IA warga Kecamatan Kalikotes dan AR warga Kecamatan Klaten Selatan. 

Suwoto menjelaskan, bila mereka dikenakan pasal pasal 170 Junto 351 KUHP tentang pengeroyokan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.  

Kronologi Kejadian

Pengeroyokan terhadap pemain ketipung di Klaten berawal dari permintaan bonus lagu. 

Kejadian ini di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Klaten yang berjarak 46,3 km dari Kota Solo.

Peristiwa ini terungkap dari video viral di media sosial. 

Salah satu akun, @infocegatanklaten, menyebut peristiwa itu terjadi pada 28 September 2025.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved