Koperasi Merah Putih

Warga Protes Pembangunan Koperasi Merah Putih di Karangduren Boyolali, Tanah Diduga Masih Sengketa

Pembangunan Koperasi merah putih di Desa Karangduren, Sawit, Boyolali menuai protes. Sebab, diduga pembangunan di tanah yang masih bersengketa.

Tayang:
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Istimewa
TANAH SENGKETA. Warga memasang spanduk penolakan pembangunan kios koperasi desa merah putih di Desa Karangduren, Kecamatan Sawit pada Selasa (2/12/2025). Sebab, tanah yang ditempati adalah tanah yang masih bersengketa. 

Ringkasan Berita:
  • Warga memprotes pembangunan gedung KDMP di Karangduren karena tanah lokasi dianggap masih sengketa, terbukti dengan adanya spanduk protes dan klaim sertifikat SHM dari warga.
  • Pemdes menunjukkan sertifikat hak pakai, namun warga menilai masa berlakunya sudah habis dan penerbitannya tidak sesuai aturan.
  • Mediasi dilakukan Camat Sawit, dan status lahan akan dicek ke BPN sebelum pembangunan dilanjutkan.

‎Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

‎TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pembangunan gedung untuk Koperasi Merah Putih (KDMP) Desa Karangduren, Kecamatan Sawit, menuai polemik.

Pasalnya, tanah yang akan dibangun kios untuk KDMP itu diduga masih dalam sengketa.

Warga pemilik lahan pun kemudian memasang spanduk banner di lokasi pembangunan.

Spanduk dari warga ini antara lain bertuliskan “Tanah ini masih dalam sengketa”.

Selain itu, juga ada tulisan “tidak adanya transparansi pihak desa dengan pemilik” di lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Karangduren, Kecamatan Sawit.

Pemerintah Kecamatan Sawit pun menginisiasi mediasi antara pihak desa dan warga pemilik lahan, Selasa (2/12/2025).

Dalam mediasi itu, kedua pihak saling menunjukkan sertifikat tanah.

Spanduk protes
PROTES. Warga memasang spanduk penolakan pembangunan kios koperasi desa merah putih di Desa Karangduren, Kecamatan Sawit pada Selasa (2/12/2025).

Salah satu warga, Nur Harjono (67), merasa memiliki tanah tersebut dan menunjukkan sertifikat hak milik (SHM).

Sedangkan Pemdes Karangduren juga menunjukkan sertifikat hak pakai atas tanah yang saat ini dibangun gedung KDMP.

Nur Harjono mengungkapkan bahwa ada delapan bidang tanah yang disengketakan.

Menurutnya, sertifikat miliknya utuh tanpa gambar los.

Sebelumnya, pada tahun 1966, tanah keluarga yang saat ini dibangun gedung KDMP disewa untuk los perusahaan tembakau.

Seiring berjalannya waktu, perusahaan berhenti beroperasi.

Lalu tanah beralih digarap menjadi sawah dan pengelolaan dilakukan oleh desa.

“Tapi tahu-tahu tahun 92 muncul sertifikat hak pakai. Sedangkan sertifikat yang saya punya itu lebih tua, tahun 1990. Sebelumnya masih atas nama bapak saya itu tahun 1970-an, sertifikat yang dimiliki desa itu hak pakai,” jelas Harjono.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved