DPRD Klaten

Komisi III DPRD Klaten Terima Audiensi Pengusaha Stone Crusher yang Keluhkan Penutupan Usaha

Perwakilan paguyuban, Margana mengatakan hal ini karena usaha mereka dianggap penyalahgunaan tata ruang. 

Tayang:
Penulis: Ibnu DT | Editor: Rifatun Nadhiroh
TribunSolo.com/Ibnu DT
Komisi III DPRD Klaten, menerima audiensi Paguyuban usaha pemecahan batu di DPRD Klaten, Rabu (3/12/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Komisi III DPRD Klaten menerima audiensi dari paguyuban usaha pemecah batu atau stone crusher Selo Merapi Sejahtera (SMS) di ruang rapat badan musyawarah DPRD Kabupaten Klaten, Rabu (3/12/2025). 

Dalam mediasi tersebut, mereka mengeluh atas penutupan usaha pemecahan batu. 

Perwakilan paguyuban, Margana mengatakan hal ini karena usaha mereka dianggap penyalahgunaan tata ruang. 

"Inti pokoknya, kita teman-teman dari stone crusher itu minta keadilan saja. Penyalahgunaan tata ruang itu di kabupaten kan banyak, Kenapa yang ditindak hanya stone crusher?," ujarnya usai mediasi. 

Dipaparkan, bila usaha pemecahan batu di Kabupaten Klaten tidak mencapai 5 persen. 

"Kenapa yang perumahan, pabrik-pabrik yang semuanya (melanggar) tidak ditindak? cuman stone crusher," ucapnya. 

Baca juga: DPRD Klaten Bahas Dua Raperda: Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

Ia meminta adanya keadilan, dalam penindakan misal terdapat pelanggaran. 

"Intinya kita minta keadilan aja, kalau ditindak satu ditindak semuanya," tutupnya. 

Mediasi tersebut, dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Klaten, Dwi Admaja, Wakil Ketua Komisi III Legiman, Sekretaris Komisi III Arry Shintawati, serta anggota Komisi III yang lain. 

Ditemui usai mediasi, Shinta mengatakan bila paguyuban tersebut keberatan dengan adanya surat untuk menutup usaha. 

"Mereka itu merasa keberatan, karena di tengah peliknya usaha yang seperti ini kok dapat peringatan suruh peringatan suruh nutup usaha," ujar Shinta. 

Dipaparkan, bila para pengusaha tersebut sudah berjalan lama dan saat ini sudah berproses mengurus izin. 

Dikatakan ada 6 tempat usaha pemecahan batu, yang mendapat surat penutupan usaha. 

Hasil mediasi, sementara pihak DPRD akan bersurat dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

"Kami akan membantu mendampingi berkomunikasi dengan kementerian, untuk memberikan regulasi payung hukumnya seperti apa," ucapnya. 

"Kalaupun harus dilegalkan (segera urus izin), agar nanti tidak terjadi hal serupa," pungkasnya. 

Baca juga: Mantap! DPRD Klaten Setujui 3 Raperda Jadi Perda, Tak Ada Kenaikan Pajak Tahun 2026

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved