DPRD Klaten

DPRD Klaten Resmi Sahkan Empat Raperda Jadi Perda

Dari sudut Ruang Paripurna, palu pimpinan diketok usai fraksi-fraksi DPRD menyatakan persetujuan. 

Tayang:
Penulis: Ibnu DT | Editor: Rifatun Nadhiroh
TribunSolo.com/Ibnu DT
Ketua DPRD Klaten menyerahkan keputusan DPRD kepada Bupati Klaten usai pengesahan empat raperda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Klaten, Senin (22/12/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – DPRD Kabupaten Klaten mengesahkan empat rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Klaten, Senin (22/12/2025).

Empat raperda tersebut meliputi Raperda Pembangunan Pengembangan Kepemudaan, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perubahan ketiga Perda Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Raperda Pengembangan Taman Bumi (Geopark).

Dalam forum yang sama, DPRD juga menyetujui perubahan Tata Tertib DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko dan dihadiri Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto, serta jajaran Pemkab Klaten.

Dari sudut Ruang Paripurna, palu pimpinan diketok usai fraksi-fraksi DPRD menyatakan persetujuan. 

Baca juga: Ketua DPRD Klaten Sebut Libur Nataru Momentum Kejar PAD, Ketergantungan Pusat Masih Tinggi

Edy Sasongko menyampaikan seluruh raperda telah melalui pembahasan panitia khusus.

“Setelah mendengarkan dan memperhatikan laporan panitia khusus serta pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Klaten yang intinya dapat menerima dan menyetujui,” ujar Edy sebelum meminta persetujuan anggota dewan.

Persetujuan diberikan secara aklamasi dengan jawaban “Setuju” dari anggota dewan.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyerahan keputusan DPRD dari Ketua DPRD kepada Bupati Klaten, sekaligus penandatanganan perubahan Tata Tertib DPRD, disertai pengambilan foto bersama.

Rapat Paripurna berlanjut ke penyampaian pendapat akhir Bupati Klaten atas disahkannya empat perda tersebut.

Baca juga: DPRD Klaten Bahas 2 Raperda Penting, Raperda Inovasi Daerah dan Raperda Penyertaan Modal BUMD

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved