Penerapan KUHP Baru

Pidana Kerja Sosial di Klaten, Pemkab Masih Inventarisir Dinas Pelaksana

Aturan Pidana Kerja Sosial masih terus digodok pelaksanaannya, ini termasuk juga di Kabupaten Klaten.

TribunSolo.com / Zharfan Muhana
ILUSTRASI. Suasana Lapas Klaten beberapa waktu lalu. Kini terpidana kejahatan ringan ada alternatif selain penjara yakni pidana kerja sosial. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Klaten melalui Bagian Hukum masih menggodok persiapan penerapan pidana kerja sosial bekerja sama dengan Kejari Klaten.
  • Penentuan dinas pelaksana belum diputuskan karena masih tahap inventarisasi dari dinas-dinas terkait.
  • Saat ini Bagian Hukum masih melakukan penyelarasan dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Klaten.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten Klaten melalui bagian hukum masih menggodok persiapan penerapan pidana kerja sosial. 

Mereka bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten

Hal ini dikatakan Kepala Bagian Hukum Setda Klaten, Sri Rahayu. 

Dia menjelaskan, penerapan pidana kerja sosial masih dalam proses. 

Terkait dinas mana yang akan ditunjuk untuk pelaksanaan nanti, belum ditentukan saat ini. 

"Kita masih menginventarisir dari dinas-dinas itu. Jadi kita belum menentukan," ujar Sri Rahayu saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (14/1/2026). 

"Kita masih arahnya masih menginventarisir, dan itu belum selesai" jelasnya. 

Bagian hukum Pemkab Klaten sendiri, saat ini masih melakukan penyelarasan dengan pihak terkait seperti Kejaksaan Negeri. 

Baca juga: Pidana Kerja Sosial Disiapkan di Klaten, Alternatif Hukuman Selain Penjara

Terpidana Diawasi Ketat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten tengah mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal ini dilakukan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) serentak se-Jawa Tengah pada 1 Desember 2025.

Terpidana kejahatan ringan, nantinya ada alternatif selain dipenjara.

Mereka akan diminta bekerja sosial di bawah pengawasan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Klaten, Aspi Riyal Juli Indarman, mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan bersama Bagian Hukum Setda Klaten untuk merumuskan teknis pelaksanaan di lapangan.

"Kami Kejaksaan Negeri Klaten bekerja sama dengan Bagian Hukum Pemkab Klaten untuk membahas secara lebih detail teknis pelaksanaan pidana kerja sosial," ujarnya saat ditemui wartawan TribunSolo.com di Kantor Kejari Klaten, Senin (12/1/2026).

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved