Perampasan Anting Siswi SDN 3 Jaten

Akhir Pelarian Perampas Anting Siswi SD di Karanganyar, Polisi Masih Periksa Pelaku

Pelaku perampas anting bocah SD di Karanganyar sudah tertangkap. Namun, polisi belum mau membuka identitasnya.

TribunSolo.com
PELAKU PERAMPASAN ANTING - Kolase SDN 3 Jaten, Karanganyar (kiri) dan tangkapan layar rekaman CCTV pelaku perampasan anting siswi kelas 1 di SDN 3 Jaten, Karanganyar, Jumat (9/1/2026) kemarin. Pelaku wanita disebut sudah tertangkap dan diperiksa. 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku perampasan anting terhadap siswi kelas 1 SDN 3 Jaten, Karanganyar, telah diamankan polisi sejak Rabu (14/1/2026) pagi. 
  • Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kandiyono menyatakan penyelidikan masih berlangsung dan polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pelaku.
  • Orang tua korban, Nia Gustianingrum, mengaku lega atas penangkapan tersebut dan menegaskan kasus akan tetap diproses secara hukum tanpa adanya perdamaian.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – Perjalanan pelaku perampas anting siswi kelas 1 SDN 3 Jaten, Kabupaten Karanganyar berakhir polisi. 

Dia disebut sudah diamankan sejak Rabu (14/1/2026) pagi.

Namun, identitas pelaku ini masih misterius. 

Sebab, polisi belum mau membuka. 

Polisi menyebut pelaku masih diperiksa. 

“Iya, tapi saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kandiyono, Rabu (14/1/2026). 

Sementara itu, orang tua korban yakni Nia Gustianingrum mengaku lega.

Nia menegaskan kasus yang menimpa anaknya akan tetap diteruskan ke ranah hukum, tanpa ada kata damai.

“Ya bersyukur, akhirnya bisa tertangkap, terima kasih kepada pihak kepolisian dan tetap melakukan kasus ini ke jalur hukum atau tidak ada kata damai untuk pelaku,” ujar Nia, Rabu (14/1/2026).

RAMPAS ANTING - Tangkapan layar rekaman cctv pelaku perampasan anting siswi kelas 1 di SDN 3 Jaten, Karanganyar, Jumat (9/1/2026) kemarin. Pelaku wanita itu menghampiri korban dan meminta melepas anting korban. Pelaku mengaku akan menculiknya jika korban tidak melepas antingnya.
RAMPAS ANTING - Tangkapan layar rekaman cctv pelaku perampasan anting siswi kelas 1 di SDN 3 Jaten, Karanganyar, Jumat (9/1/2026) kemarin. Pelaku wanita itu menghampiri korban dan meminta melepas anting korban. Pelaku mengaku akan menculiknya jika korban tidak melepas antingnya. (TribunSolo.com/Istimewa)

Penangan Perampas Anting Pakai KUHP Baru?

Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai efektif pada 2026 membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia.

Salah satu kebijakan yang disorot adalah penerapan sanksi kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

Akankah kasus perampasan perhiasan terhadap siswi di beberapa sekolah di Solo Raya, termasuk pelajar SDN 3 Jaten di Karanganyar dan TK Makamhaji di Sukoharjo, juga akan berakhir dengan sistem pemidanaan yang baru ini?

Pengamat hukum sekaligus dosen hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS), Diana Lukitasari, menilai kebijakan tersebut lahir dari perubahan cara pandang dalam hukum pidana nasional.

Menurutnya, pemidanaan tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada pembalasan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved