Perampasan Anting Siswi SDN 3 Jaten

Kejahatan Berulang Gugurkan Sanksi Kerja Sosial di KUHP, Begini Nasib Perampas Anting di Karanganyar

Sanksi kerja sosial ini tidak dapat diterapkan bagi pelaku tindak pidana yang telah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali.

TribunSolo.com/Istimewa
RAMPAS ANTING - Tangkapan layar rekaman cctv pelaku perampasan anting siswi kelas 1 di SDN 3 Jaten, Karanganyar, Jumat (9/1/2026) kemarin. Pelaku wanita itu menghampiri korban dan meminta melepas anting korban. Pelaku mengaku akan menculiknya jika korban tidak melepas antingnya. 

 

Ringkasan Berita:
  • KUHP baru yang berlaku 2026 mengatur sanksi pidana kerja sosial untuk kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
  • Pidana kerja sosial hanya berlaku untuk tindak pidana berancaman di bawah lima tahun dan tidak untuk pelaku berulang.
  • Penjatuhan sanksi mempertimbangkan banyak faktor dan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Penerapan sanksi pidana berupa kerja sosial resmi diberlakukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berjalan pada 2026. 

Namun, sanksi ini tidak dapat diterapkan bagi pelaku tindak pidana yang telah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali.

Pidana kerja sosial diberikan untuk tindak pidana yang menimbulkan kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

Baca juga: KUHP Baru Berlaku 2026, Perampas Anting Siswi SDN 3 Jaten Karanganyar Berpotensi Tak Masuk Penjara?

Meski demikian, terdapat batasan ketat dalam penerapannya, termasuk mempertimbangkan sifat perbuatan dan riwayat pelaku.

Pengamat hukum Titus Yoan Benedictus Tanya menjelaskan, pidana kerja sosial hadir sebagai bentuk perlindungan sosial sekaligus upaya menyeimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

"Sanksi pidana kerja sosial itu muncul karena pertimbangan soal kemanfaatan dan keadilan di samping kepastian hukum," kata Titus kepada TribunSolo.com, Kamis (15/1/2026).

Ia menambahkan, sanksi tersebut hanya dapat dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Pemberlakuannya pun dibatasi melalui putusan hakim, yakni maksimal enam bulan kerja sosial atau maksimal denda kategori dua senilai Rp 10 juta.

Namun demikian, pidana kerja sosial tidak berlaku bagi pelaku yang melakukan tindak pidana secara berulang.

"Tindak pidana yang dilakukan berulang kali dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut dan itu tidak bisa dijatuhi pidana kerja sosial," tegasnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Diana Lukitasari, menuturkan bahwa dalam kasus tertentu, seperti perampasan anting emas di SDN 3 Jaten Karanganyar dan TK Makamhaji Kartasura Sukoharjo, proses pemidanaan mempertimbangkan banyak aspek.

Menurutnya, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah menilai berbagai faktor yang relevan.

"Banyak faktor yang dilihat, seperti tingkat keruhian, kondisi pelaku, kondisi korban dan nanti yang akan memutuskan Majelis Hakim," singkat dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved