Arisan Bodong di Sukoharjo

Kasus Arisan Bodong Sukoharjo Berakhir Restorative Justice, Terdakwa Sudah Divonis Bebas

Fahriza Ismaninda Yusniar terseret kasus arisan bodong yang menyita perhatian publik di Kabupaten Sukoharjo

Tayang:
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
BEBAS - Foto Fahriza Ismaninda Yusniar saat berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (10/12/2025). Terdakwa Fahriza Ismaninda Yusniar dinyatakan bebas dari penahanan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menerapkan mekanisme restorative justice (RJ). 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa Fahriza Ismaninda Yusniar dinyatakan bebas dari penahanan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menerapkan mekanisme restorative justice (RJ).
  • Vonis dijatuhkan setelah adanya kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban
  • Vonis dijatuhkan pada sidang 12 Januari 2026

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa Fahriza Ismaninda Yusniar dinyatakan bebas dari penahanan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menerapkan mekanisme restorative justice (RJ).

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Deni Indrayana dengan anggota I Made Sudiarta dan Andi Muhammad Ishak, Senin (12/1/2026).

Fahriza Ismaninda Yusniar terseret kasus arisan bodong yang menyita perhatian publik di Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Momen Sidang Arisan Bodong di PN Sukoharjo, Korban Bawa Spanduk dan Teriaki Terdakwa : Ratu Flexing

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Titin Herawati Utara, melalui Kasi Intelijen Muhammad Agung Wibowo, mengatakan vonis dijatuhkan setelah adanya kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban.

Kesepakatan perdamaian itu melalui skema RJ.

“Vonis sudah diputuskan pada 12 Januari 2026,” ujar Agung, Senin (19/1/2025).

RJ merupakan penyelesaian perkara pidana ringan yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban melalui dialog dan perdamaian antara pihak-pihak terkait. 

Dalam perkara ini, terdakwa diwajibkan memberikan pengganti rugi dan kompensasi kepada korban.

Kerugian korban tercatat sebesar Rp 36 juta yang telah dicicil beberapa kali sehingga tersisa Rp 35,2 juta. 

Selain itu, korban juga meminta kompensasi sebesar Rp 14,8 juta.

Total uang yang dilunasi terdakwa kepada korban mencapai Rp 50 juta.

“Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan dan 19 hari. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan, sehingga terdakwa diperintahkan dibebaskan sejak putusan dibacakan,” ucap Agung.

Diberitakan sebelumnya, kasus arisan bodong ini mencuat setelah seorang korban, Indah Suprapti (25), melaporkan Fahriza Ismaninda Yusniar ke pihak kepolisian. 

Baca juga: Akal Bulus Wanita Sukoharjo Kelabuhi Ratusan Orang: Ajak Arisan, Iming-Imingi Untung Besar

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved