Kasus Perkosaan Anak di Klaten

Terungkap, 2 Pelaku Persetubuhan Anak di Klaten Akui Perbuatan, Tapi Tak Saling Tahu

Dalam mediasi tersebut, terungkap fakta bahwa kedua pelaku memang telah melakukan aksi persetubuhan terhadap korban.

Tayang:
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com
ILUSTRASI PERSETUBUHAN - Ilustrasi tindakan tidak senonoh. Kasus persetubuhan anak di Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten. Ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi pada Oktober 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Dua tetangga di Klaten mengakui melakukan tindakan yang melibatkan anak berusia 12 tahun, namun tidak saling mengetahui
  • Kasus terungkap dari cerita korban ke guru dan diteruskan ke RT/RW; upaya mediasi lingkungan gagal
  • Ibu korban melaporkan kasus ke polisi pada Oktober 2025; penyelidikan masih berlangsung di Polres Klaten

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Dua tetangga yang menjadi pelaku persetubuhan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, mengakui perbuatan mereka.

Namun, keduanya saling tidak mengetahui keterlibatan satu sama lain, terungkap dalam mediasi yang dilakukan oleh lingkungan sekitar.

Dalam mediasi tersebut, terungkap fakta bahwa kedua pelaku memang telah melakukan aksi persetubuhan terhadap korban.

Masing-masing pelaku mengakui perbuatannya, namun tidak mengetahui keterlibatan yang lain.

Korban Masih Sekolah Dasar

Korban, berinisial D, masih duduk di bangku SD. Ia menjadi korban persetubuhan oleh dua orang tetangga, berinisial D dan W.

Kasus ini mulai terungkap berkat inisiatif pihak sekolah korban, yang kemudian diteruskan ke tokoh masyarakat setempat.

Kuasa hukum korban, Beni Dwi Saputro, bersama rekannya Saryanta, menjelaskan saat mendatangi Mapolres Klaten pada Selasa (3/2/2025) bahwa lingkungan mendapatkan informasi awal dari sekolah.

“Anak itu cerita ke guru, lalu cerita (teruskan informasi) ke RT dan RW,” ujar Beni kepada wartawan TribunSolo.com.

KASUS PEMERKOSAAN ANAK - Kuasa hukum korban pemerkosaan anak di bawah umur di Manisrenggo Klaten, saat ditemui di Mapolres Klaten, Selasa (3/2/2026). Korban, D, berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku SD, diduga menjadi korban dua tetangga rumah sejak kelas 5 SD.
KASUS PEMERKOSAAN ANAK - Kuasa hukum korban pemerkosaan anak di bawah umur di Manisrenggo Klaten, saat ditemui di Mapolres Klaten, Selasa (3/2/2026). Korban, D, berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku SD, diduga menjadi korban dua tetangga rumah sejak kelas 5 SD. (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Mediasi Lingkungan Tak Berhasil

Setelah mendapat informasi, lingkungan tempat tinggal korban berusaha melakukan mediasi dengan pelaku dan korban.

“Sempat dimediasi di (lingkungan) rumah, tapi katanya belum berhasil,” jelas Beni.

Gagalnya mediasi membuat ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada Oktober 2025.

Mediasi yang dilakukan memang dibenarkan oleh tokoh lingkungan setempat. Ketua RW, berinisial G, mengatakan:

“Iya benar, (ada mediasi),” ucapnya saat ditemui TribunSolo.com pada Rabu (4/2).

“Terus setelah itu (korban) dibawa ibu. Sak ini nggih mboten wonten kabare (sekarang tidak tahu kabarnya),” jelas Ketua RW.

Baca juga: Kasus Persetubuhan Anak di Klaten, Terungkap Ada Upaya Mediasi : Gagal Kemudian Lanjut ke Polisi

Kasus Masih Dalam Penyidikan

Kasus ini hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Klaten untuk memastikan semua pihak bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved