Penyalahgunaan Narkoba di Karanganyar

Tengah Nikmati Tembakau Sintetis, 2 Pemuda Asal Tawangmangu Digrebek Polisi

Dua pemuda asal Tawangmangu Karanganyar diamankan usai pesta tembakau sintetis.

Tayang:
TribunSolo.com
Penampakan TN alias Tomek (22) dan AR alias Rama (24), dua pemuda asal Kelurahan/Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar yang ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan tembakau, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 20.45 WIB. 
Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM,  KARANGANYAR - Dua pemuda asal  Kelurahan Tawangmangu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan polisi. Kedua pemuda dibekuk polisi karena melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro mengatakan TN alias Tomek (22) dan AR alias Rama (24) diamankan di rumah Tomek yang beralamat di Kampung Banjarsari, Kelurahan Tawangmangu, Kecamatan Tawangmangu pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 20.45 WIB malam.

Primadhana melanjutkan, penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Tomek kerap mengonsumsi dan mencarikan tembakau sintetis untuk orang lain. 

"Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu. Upaya ini membuahkan hasil ketika petugas mendapati kedua terlapor berada di rumah Tomek dan baru saja mengonsumsi tembakau sintetis," kata Primadhana, Rabu (11/2/2026).

Primadhana melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan didapati satu klip plastik berisi irisan tembakau sintetis seberat 0,62 gram, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka. 

Baca juga: Jokowi Temui Penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, Terkait Tudingan Ijazah Palsu

Dalam pemeriksaan awal, keduanya diketahui mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli secara daring atau online melalui akun Instagram Zakuza_co— dengan harga Rp 125.000.

Atas temuan tersebut, pemilik akun pun langsung dimasukkan oleh petugas kepolisian ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kedua tersangka kami amankan bersama barang bukti tembakau sintetis yang mereka beli dan konsumsi bersama. Mereka juga terindikasi terlibat dalam upaya peredaran, sehingga kami kenakan pasal sesuai Undang-Undang Narkotika. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengejar penjual daring yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Primadhana.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan turunannya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. 

Baca juga: Cerita Relawan, Rela Bermalam di Tengah Hutan Demi Temukan Keberadaan Yazid

Sementara itu, terkait proses pemeriksaan saksi, tes urine kini tengah dilakukan di Labfor Polda Jawa Tengah (Jateng).

Dia menuturkan, pada saat ini, penyidik juga terus melakukan pengembangan kasus guna memburu penjual yang diduga sebagai pemasok tembakau sintetis melalui media sosial tersebut.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi segala bentuk narkoba. Peredaran melalui media sosial ini sangat berbahaya dan menjerat dengan cepat. Polres Karanganyar akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved