Ramadan 2026
Selama Ramadan, Warung Makan di Sukoharjo Diminta Tak Beroperasi Secara Terbuka: Pakai Tirai
Warung makan di Sukoharjo diminta tidak beroperasi terlalu terbuka saat siang hari. Ini tertuang dalam SE tentang ramadan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Pemkab Sukoharjo melarang tempat makan beroperasi secara terbuka pada siang hari selama Ramadan 2026, sesuai SE Nomor 12/2026.
- Restoran, warung makan, dan kafe tetap boleh buka dengan pengaturan khusus, seperti menggunakan tirai agar tidak terlihat dari luar.
- Pengawasan dilakukan Satpol PP bersama pemerintah kecamatan dan desa guna menjaga ketertiban dan toleransi selama Ramadan.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Selain menutup operasional hiburan malam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo juga melarang tempat makan beroperasi secara terbuka pada siang hari selama Ramadan 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12/2026 yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo.
Dalam surat edaran itu, pengusaha restoran, rumah makan, warung makan, dan warung kopi diimbau tidak melayani pelanggan secara terbuka pada siang hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Sukoharjo, Herdis Kurnia Wijaya, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga suasana kondusif dan saling menghormati selama Ramadan.
“Kami mengimbau para pelaku usaha kuliner untuk tidak membuka usahanya secara terbuka pada siang hari. Ini sebagai bentuk toleransi dan penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, pelaku usaha tetap diperbolehkan beroperasi dengan pengaturan tertentu, seperti menggunakan tirai atau penutup agar tidak terlihat secara terbuka dari luar.
Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut akan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Sukoharjo (Satpol PP), serta berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa.
Pemkab Sukoharjo berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban, toleransi, dan kekhusyukan masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Lokasi Hiburan Malam Dilarang Buka
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melarang operasional seluruh tempat hiburan malam selama Ramadan 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Pengaturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12/2026 yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan sejumlah tempat hiburan diwajibkan tutup selama bulan puasa.
Baca juga: Kota Solo Buka Wacana Siswi Hamil Tetap Boleh Sekolah, Disdik: Jaminan Hak Anak
Adapun tempat usaha yang dilarang beroperasi meliputi diskotik, karaoke, pusat kebugaran, rumah pijat atau spa, pusat permainan, hingga biliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Sukoharjo (Disporapar), Herdis Kurnia Wijaya, menegaskan larangan tersebut berlaku selama sebulan penuh, kecuali untuk baby spa atau usaha pijat khusus bayi.
“Aturan ini diterapkan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” kata Herdis, Senin (16/2/2026). (*)
| Warga Solo Raya Rayakan Idulfitri dengan Suka Cita, Ini Doa Agar Dipertemukan Ramadan Berikutnya |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Boyolali, Kamis 19 Maret 2026 : Adzan Maghrib Jam 17:53 |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Klaten, Kamis 19 Maret 2026: Adzan Maghrib Jam 17:52 |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Boyolali, Rabu 18 Maret 2026 : Adzan Maghrib Jam 17:53 |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Boyolali, Selasa 17 Maret 2026 : Lengkap Jadwal Salat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/warung-makan-Sate-Ayam-Ponorogo-Pak-Bagong.jpg)