Viral Dugaan Kekerasan Seksual di Solo

Dugaan Kekerasan Seksual Seniman Sukoharjo, Polisi Segera Dalami Keterangan Terlapor

Polres Sukoharjo berencana segera memanggil seorang seniman asal Solo berinisial PSHA (34)

Tayang:
tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi pelecehan seksual. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Sukoharjo akan segera memanggil seniman asal Solo berinisial PSHA (34) untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual. 
  • Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan guna mengklarifikasi keterangan pelapor serta mendalami bukti digital yang telah diserahkan. 
  • Polisi menegaskan perkara masih dalam tahap penyelidikan dan akan ditingkatkan ke penyidikan jika ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma’ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Polres Sukoharjo berencana segera memanggil seorang seniman asal Solo berinisial PSHA (34) untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan asal Boyolali.

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan guna mengonfirmasi sejumlah keterangan dan bukti yang telah disampaikan pelapor, termasuk tangkapan layar dan percakapan WhatsApp.

Baca juga: Chat WhatsApp Korban Pelecehan Seksual dengan Oknum Seniman Solo Diuji Keasliannya

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual oleh Seniman Asal Sukoharjo, Terapkan KUHP Baru

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman awal sebelum melayangkan surat panggilan resmi kepada terlapor.

“Rencananya akan segera kami panggil untuk dimintai klarifikasi. Semua pihak akan kami mintai keterangan agar perkara ini terang benderang,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, pemanggilan terlapor penting untuk memperoleh gambaran yang utuh serta memastikan keseimbangan informasi dalam proses hukum.

Polisi juga menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus tersebut.

Selain memeriksa terlapor, penyidik juga masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami bukti elektronik yang telah diserahkan pelapor.

“Jika dari hasil klarifikasi dan alat bukti yang kami kumpulkan memenuhi unsur pidana, maka akan kami tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Polisi memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Jadi Sorotan Nasional

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan perhatian khusus serta mengecam keras dugaan kekerasan seksual tersebut.

Dalam pernyataan resminya pada 13 Februari 2026, Menteri PPPA menegaskan penanganan perkara harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS, yang menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.

Korban X mengungkapkan, peristiwa yang dialaminya terjadi lebih dari satu kali sepanjang 2025.

Dugaan kekerasan seksual paling berat disebut terjadi pada 5 November 2025, yang menurutnya merupakan hubungan seksual tanpa persetujuan atau tanpa konsen yang jelas.

“Saat itu saya dalam kondisi rapuh, baru selesai menjalani perawatan dari psikiater. Saya tidak memiliki konsen yang jelas karena kondisi mental saya. Terlapor memanfaatkan kondisi tersebut dengan manipulasi psikologis,” ungkap korban, Kamis (19/2/2026).

Ilustrasi pelecehan -Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menuai pro dan kontra.
Ilustrasi pelecehan -Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menuai pro dan kontra. (UPI.COM)
Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved