Ramadan 2026
Usulan Partai Buruh untuk THR Karanganyar 2026: Cair H-21 Lebaran
Partai buruh Karanganyar meminta untuk pencairan THR dilakukan H-21 lebaran.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- THR di Karanganyar wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Namun, Partai Buruh mengusulkan pencairan pada H-21.
- Usulan H-21 dinilai membantu buruh mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih awal, termasuk bahan pokok dan pakaian anak.
- Partai Buruh juga meminta THR dibayar penuh, tidak dicicil, serta tidak dipotong PPh 21, dan diharapkan cair sebelum harga kebutuhan melonjak.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Karanganyar dilakukan paling lambat sebelum H-7 Lebaran.
Sementara itu, Partai Buruh Karanganyar mengusulkan kepada pihak perusahaan untuk memberikan THR pada H-21 Lebaran.
Ketua Exco Partai Buruh Karanganyar Candra Tri Cahyono mengatakan, pertimbangan pemberian THR dilakukan H-21 itu sebenarnya tidak ada aturan baku yang mewajibkan perusahaan membayar THR tepat 21 hari sebelum hari raya.
Namun, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Beberapa perusahaan mungkin memilih membayar THR lebih awal, seperti H-21, sebagai bentuk kepatuhan dan menjaga hubungan kerja dengan karyawan," kata Candra, Jumat (27/2/2026).
Terkait Kebutuhan Hari Raya
Candra mengatakan, salah satu alasan mendasar untuk memberikan THR pada H-21 Lebaran adalah terkait kebutuhan karyawan/buruh.
Ia menjelaskan, karyawan/buruh mungkin memerlukan waktu lebih lama untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya, terutama untuk kebutuhan pokok sehari-hari seperti beras, minyak, gula, telur, serta pakaian Lebaran untuk anak karyawan/buruh itu sendiri.
Baca juga: Pesangon dan THR Tunggu Lelang Kendaraan Tuntas, eks Buruh Sritex Sukoharjo : Baru 5 Unit yang Laku
Ia mengatakan, dalam pemberian THR kepada buruh agar tidak dipotong pajak PPh 21.
Meskipun demikian, ia mengingatkan kepada pihak perusahaan agar tidak terlambat dalam pembayaran THR dan harus dilakukan secara penuh serta tidak boleh dicicil, kecuali ada ketentuan khusus dari pemerintah.
"Biasanya mendekati hari raya harga-harga kebutuhan bahan pokok tersebut melonjak tinggi. Maka dari itu, untuk mengantisipasi, kami meminta agar THR dibagikan awal Ramadan atau H-21 karena harga-harga masih relatif stabil dan normal," kata dia. (*)
| Jadwal Waktu Imsakiyah dan Berbuka Puasa di Sragen pada Kamis 19 Maret 2026: Lengkap Waktu Salat |
|
|---|
| Jadwal Waktu Imsakiyah dan Berbuka Puasa di Sragen pada Rabu 18 Maret 2026: Lengkap Jadwal Salat |
|
|---|
| Jadwal Waktu Imsakiyah dan Berbuka Puasa di Sragen pada Selasa 17 Maret 2026: Cek Waktu Berbuka |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Klaten, Selasa 17 Maret 2026 : Adzan Maghrib Jam 17:53 |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Boyolali, Sabtu 14 Maret 2026 : Adzan Maghrib Jam 17:54 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ratusan-buruh-di-Karanganyar-peringati-hari-Buruh-Internasional-di-depan-Kantor-Bupati-Karanganyar.jpg)