Ramadhan 2026

Fakta Istilah Mokah atau Mokel yang Populer di Solo Raya Tiap Ramadan, Ini Asal-usulnya

Mokel merupakan salah satu istilah dalam bahasa gaul yang cukup populer di media sosial.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Solo / Mardon Widiyanto
SAJIAN DI RESTO - Ilustrasi makanan yang bisa membatalkan puasa jika disantap sebelum azan magrib saat Ramadan. Di Solo Raya, ada istilah mokah atau mokel yang populer, ini asal-usulnya. 

Ringkasan Berita:
  • Istilah mokel ramai saat Ramadan, berarti berbuka puasa sebelum waktunya; berasal dari bahasa Jawa Timur dan populer di Malang.
  • Di Solo Raya, mokel berevolusi jadi mokah; dalam Ensiklopedia Bahasa dan Sastra artinya membatalkan puasa secara sengaja.
  • Dalam Islam, mokel/mokah tanpa alasan syar’i dilarang dan berdosa karena puasa Ramadan hukumnya wajib.

 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tiap Ramadhan datang, istilah mokel mendadak ramai dibicarakan orang untuk konteks candaan, termasuk di Solo Raya, Jawa Tengah.

Mokel merupakan salah satu istilah dalam bahasa gaul yang cukup populer di media sosial.

Lantas bagaimana sih asal usul istilah mokel?

Baca juga: Sejarah Es Pisang Ijo: Kuliner Makassar yang Kini Populer Sebagai Menu Buka Puasa di Solo

Mokel tidak terdapat di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, maupun glosarium online manapun.

Nah, mokel ini merupakan kosa kata yang berasal dari bahasa Jawa Timur yang memiliki arti berbuka puasa sebelum waktunya.

Istilah ini populer di daerah Malang dan sekitarnya.

Kata ini serupa dengan mokah, yang juga berarti membatalkan puasa atau berbuka sebelum waktu yang ditentukan.

Baca juga: Ritual Memetri Tuk Babon di Lereng Merbabu, Tradisi Warga Selo Boyolali Memohon Keabadian Sumber Air

Mokel bisa juga diartikan membatalkan puasa secara diam-diam karena suatu hal, kemudian lanjut berperilaku layaknya sedang berpuasa di depan orang lain.

Di Solo serapan kata mokel berevolusi menjadi mokah karena lebih akrab di telinga.

Selain istilah mokah, ada juga istilah godin di masyarakat Sunda.

Muncul Istilah Mokah

Istilah mokah ini juga ada di Ensiklopedia Bahasa dan Sastra (EBS) yang diterbitkan Kemendikdasmen.

Artinya adalah "membatalkan puasa secara sengaja.

Membatalkan puasa secara sengaja itu bisasanya dilakukan dengan makan atau minum.

Baca juga: Asal-usul Masjid Jami Jalaluddin di Kemusu Boyolali : Dipercaya Dulu Tempat Pertapaan Sunan Kalijaga

Hukum Mokel atau Mokah dalam Perspektif Islam

Dalam ajaran Islam, tindakan membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan perbuatan yang dilarang dan berdosa.

Puasa Ramadan sendiri adalah ibadah wajib bagi umat Muslim yang memenuhi syarat.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Membatalkan puasa tanpa alasan syar’i tidak hanya menghilangkan pahala, tetapi juga mendatangkan dosa.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved