Kasus Narkoba di Boyolali

Pengedar Pil Koplo di Boyolali Diciduk, Simpan 1.563 Butir, Edarkan Barang dengan Cara COD

Polisi Boyolali tangkap FAS, amankan 1.563 pil koplo dan barang bukti lainnya.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
dok TribunSolo.com
DIBEKUK - Ilustrasi seorang pria diamankan polisi.Seorang pria berinisial FAS alias Bejo (29) diamankan bersama ribuan pil koplo di Dukuh Pulerejo, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Penangkapan terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.34 WIB. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi Boyolali menangkap FAS (29) di Dukuh Pulerejo, Mojosongo, bersama 1.563 pil koplo berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl
  • Pil koplo didapat secara online dan dijual dengan sistem COD, harga Rp50.000 per 10 butir, tanpa izin resmi
  • Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Boyolali, polisi terus berupaya memberantas peredaran obat ilegal

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Seorang pria berinisial FAS alias Bejo (29) diamankan bersama ribuan pil koplo di Dukuh Pulerejo, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Penangkapan terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.34 WIB.

Dari operasi tersebut, petugas menyita 1.563 tablet warna putih berlogo “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl, obat keras yang kerap disalahgunakan sebagai pil koplo.

PIL KOPLO - Ilustrasi pil koplo. Seorang pria berinisial FAS alias Bejo (29) diamankan bersama ribuan pil koplo di Dukuh Pulerejo, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Penangkapan terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.34 WIB.
PIL KOPLO - Ilustrasi pil koplo. Seorang pria berinisial FAS alias Bejo (29) diamankan bersama ribuan pil koplo di Dukuh Pulerejo, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Penangkapan terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.34 WIB. (Dok. Kompas.com)

Barang Bukti Lain Diamankan

Selain ribuan pil, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain:

  • Tas selempang warna cokelat
  • Uang tunai Rp 50.000
  • Satu unit telepon genggam
  • Satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk operasional peredaran

Modus Operandi Pelaku

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa FAS memperoleh pil tersebut dengan cara membeli secara daring (online).

Obat keras itu kemudian diedarkan kembali melalui sistem cash on delivery (COD) dengan harga Rp50.000 untuk setiap 10 butir.

“Tersangka mengedarkan obat ini tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” ungkap polisi.

Baca juga: Kurir Narkoba Asal Boyolali Diamankan, Membawa Puluhan Gram Sabu

Tersangka Diamankan untuk Proses Hukum

Saat ini, FAS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menetapkan FAS sebagai pengedar, dan perkara ini tengah ditangani hingga tahap penyidikan tuntas.

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

"Kami terus melindungi generasi muda, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved