Pengoplosan Gas Elpiji
Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Karanganyar Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar
Pelaku oplos gas elpiji subsidi di Karanganyar terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Tiga pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi di Jumantono, Karanganyar ditangkap polisi usai mengubah isi tabung 3 kilogram ke tabung non subsidi.
- Polisi menyita 268 tabung gas 3 kilogram, 181 tabung gas 12 kilogram, 7 tabung gas 50 kilogram, selang modifikasi, segel, dan timbangan.
- Pelaku dijerat UU Migas dan Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tiga pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi ke tabung non subsidi di Kabupaten Karanganyar terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Praktik ilegal tersebut terbongkar setelah polisi menggerebek sebuah gudang penggilingan padi di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Senin (6/4/2026).
Kasus pengoplosan gas elpiji subsidi ini dinilai merugikan negara sekaligus masyarakat, karena gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru dialihkan ke tabung non subsidi untuk mencari keuntungan lebih besar.
Tiga Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji Ditangkap
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mengatakan tiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda dalam praktik pengoplosan tersebut.
Mereka adalah S alias L, warga Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, WSP alias S, warga Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, dan HS alias H, warga Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
"Ketiga terduga pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari operator hingga pengawas," kata Arman, Senin (6/4/2026).
Polisi Sita Ratusan Tabung Gas dan Alat Modifikasi
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan barang bukti yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan gas elpiji subsidi.
Barang bukti yang diamankan meliputi 268 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 181 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, dan 7 tabung gas elpiji ukuran 50 kilogram.
Selain itu, polisi juga menyita satu karung plastik segel, 45 selang regulator modifikasi tabung, serta satu buah timbangan yang diduga digunakan dalam proses pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non subsidi.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Masing-masing Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg di Karanganyar
Dijerat UU Migas dan Cipta Kerja
Arman mengatakan ketiga pelaku dijerat Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Mereka akan dijerat dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan atau denda senilai Rp 60 miliar," kata dia.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang membutuhkan, dan praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat luas," tegas dia.
(*)
Gas Elpiji
Bisnis Gas Oplosan
Bisnis Gas Oplosan Karanganyar
kasus gas oplosan
Jumantono
Karanganyar
| Penampakan Barang Bukti Kasus Oplosan LPG di Klaten, Ada Ratusan Tabung |
|
|---|
| Identitas Dua Tersangka Pengoplos LPG di Klaten, Satu Warga Wonogiri |
|
|---|
| Pemodal Utama Praktik Oplosan LPG Subsidi di Klaten Diburu, Bakal Dijerat TPPU |
|
|---|
| Ngeri! Praktik Oplosan LPG Subsidi di Klaten Selama 4 Bulan Rugikan Negara Hingga Rp6 Miliar |
|
|---|
| Terkuak! Bisnis Ilegal Pengoplosan LPG Subsidi di Klaten Ternyata Sudah Jalan 4 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ratusan-tabung-gas-LPG-berbagai-ukuran-di-aula-Januraga-Polres-Karanganyar.jpg)