Pengoplosan Gas Elpiji

Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Karanganyar Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar

Pelaku oplos gas elpiji subsidi di Karanganyar terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
PRAKTIK PENGOPLOSAN GAS - Ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran di aula Januraga Polres Karanganyar, Senin (6/4/2026). Ratusan tabung gas ini diamankan polisi di Karanganyar setelah terbongkarnya praktik pengoplosan gas subsidi ke tabung non subsidi. Dalam kasus ini, tiga orang diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum. 
Ringkasan Berita:
  • Tiga pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi di Jumantono, Karanganyar ditangkap polisi usai mengubah isi tabung 3 kilogram ke tabung non subsidi.
  • Polisi menyita 268 tabung gas 3 kilogram, 181 tabung gas 12 kilogram, 7 tabung gas 50 kilogram, selang modifikasi, segel, dan timbangan.
  • Pelaku dijerat UU Migas dan Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tiga pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi ke tabung non subsidi di Kabupaten Karanganyar terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Praktik ilegal tersebut terbongkar setelah polisi menggerebek sebuah gudang penggilingan padi di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Senin (6/4/2026).

Kasus pengoplosan gas elpiji subsidi ini dinilai merugikan negara sekaligus masyarakat, karena gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru dialihkan ke tabung non subsidi untuk mencari keuntungan lebih besar.

Tiga Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji Ditangkap

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mengatakan tiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda dalam praktik pengoplosan tersebut.

Mereka adalah S alias L, warga Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, WSP alias S, warga Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, dan HS alias H, warga Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

"Ketiga terduga pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari operator hingga pengawas," kata Arman, Senin (6/4/2026).

GAS OPLOSAN - Barang bukti pengoplosan gas subsidi di penggilingan padi di Dusun Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Senin (6/4/2026). Kasus ini terbongkar oleh polisi.
GAS OPLOSAN - Barang bukti pengoplosan gas subsidi di penggilingan padi di Dusun Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Senin (6/4/2026). Kasus ini terbongkar oleh polisi. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Polisi Sita Ratusan Tabung Gas dan Alat Modifikasi

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan barang bukti yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan gas elpiji subsidi.

Barang bukti yang diamankan meliputi 268 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 181 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, dan 7 tabung gas elpiji ukuran 50 kilogram.

Selain itu, polisi juga menyita satu karung plastik segel, 45 selang regulator modifikasi tabung, serta satu buah timbangan yang diduga digunakan dalam proses pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non subsidi.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran Masing-masing Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg di Karanganyar

Dijerat UU Migas dan Cipta Kerja

Arman mengatakan ketiga pelaku dijerat Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Mereka akan dijerat dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan atau denda senilai Rp 60 miliar," kata dia.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang membutuhkan, dan praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat luas," tegas dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved