Lebaran 2026

Aduan THR di Sukoharjo Kini Bisa Online, Buruh Tak Perlu ke Kantor Dispernaker

Buruh di Sukoharjo kini bisa mengadu soal THR melalui Online. Ada nomor aduan yang sudah disiapkan.

Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI UANG. Gambar seorang sedang menghitung uang beberapa waktu lalu. Di Sukoharjo kini aduan soal THR dapat disampaikan secara online. 

Ringkasan Berita:
  • Dispernaker Sukoharjo membuka posko pengaduan THR Lebaran 2026 yang dapat diakses pekerja secara langsung di kantor Dispernaker Gedung Menara Wijaya maupun melalui layanan daring seperti WhatsApp.
  • Posko ini dibuka untuk mempermudah pekerja menyampaikan aduan jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
  • Selain menerima aduan, Dispernaker juga akan melakukan monitoring dan pengawasan ke sejumlah perusahaan bersama LKS Tripartit.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Para pekerja atau buruh di Kabupaten Sukoharjo kini tidak perlu datang langsung ke kantor untuk melaporkan keluhan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) membuka posko pengaduan THR Lebaran 2026 yang dapat diakses secara online.

Posko tersebut dibuka sebagai upaya mempermudah pekerja dalam menyampaikan aduan apabila perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho, mengatakan meski layanan pengaduan tersedia secara online, para buruh maupun perusahaan tetap dapat memanfaatkan layanan konsultasi secara langsung di kantor Dispernaker.

“Posko pengaduan THR Lebaran dibuka di kantor Dispernaker Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya. Pekerja maupun perusahaan bisa membuat aduan dan konsultasi terkait pembayaran THR Lebaran,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, posko tersebut dibuka untuk memastikan hak pekerja terkait pembayaran THR dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam aturan yang ada, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain menyampaikan aduan, pekerja dan perusahaan juga dapat memanfaatkan posko tersebut untuk mendapatkan informasi mengenai aturan atau regulasi yang mengatur pembayaran THR.

Termasuk di dalamnya mekanisme penghitungan THR serta prosedur penyampaian pengaduan jika terjadi pelanggaran.

ILUSTRASI. Memperingati hari buruh pada Kamis (1/5/2025) sejumlah tukang sayur membagi-bagi barang dagangannya di Balai Kota Solo. Di Sukoharjo laporan aduan THR bisa lewat daring.
ILUSTRASI. Memperingati hari buruh pada Kamis (1/5/2025) sejumlah tukang sayur membagi-bagi barang dagangannya di Balai Kota Solo. Di Sukoharjo laporan aduan THR bisa lewat daring. (Tribun Solo / Ahmad Syarifudin)

Pembayaran THR Juga Diawasi

Menurut Aji, masyarakat bisa mengakses layanan tersebut dengan datang langsung ke kantor Dispernaker Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya maupun melalui layanan daring, seperti WhatsApp.

“Konsultasi dan aduan terkait THR dilayani di posko pengaduan THR setiap hari kerja. Pada Senin–Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB,” jelasnya.

Selain itu, informasi terkait posko pengaduan THR juga dapat diakses melalui akun media sosial resmi Dispernaker Sukoharjo di Instagram.

Tidak hanya membuka layanan pengaduan, Dispernaker Sukoharjo juga akan melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR dengan melakukan monitoring dan pemantauan ke sejumlah perusahaan di wilayah Sukoharjo.

Dalam kegiatan tersebut, Dispernaker akan menggandeng Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, serta serikat pekerja.

Baca juga: Kasus Tita Digugat Setelah Resign : Disnaker Sukoharjo Sebut Perjanjian Tak Langgar Aturan

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved