Kasus Tita Digugat Setelah Resign
Kasus Tita Digugat Setelah Resign : Disnaker Sukoharjo Sebut Perjanjian Tak Langgar Aturan
Kasus Tita digugat eks tempat kerja mendapat banyak pandangan. Ini termasuk dari Disperinaker Sukoharjo. Isi perjanjian tak langgar aturan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Disperinaker Sukoharjo buka suara soal kasus Tita Delima (27), penjual roti nastar asal Boyolali yang digugat Rp120 juta oleh mantan tempat kerjanya.
Soal ini bagaimana sudut pandang Disperinaker?
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo Wawan Maweningbolo menjelaskan, agar karyawan lebih berhati-hati dengan kontrak yang dibuat.
Mereka diminta tak asal tanda tangan.
Bukan soal pekerjaan semata, tetapi tentang ketelitian memahami isi perjanjian kontrak kerja sebelum menandatanganinya.
Wawan Maweningbolo menanggapi ramainya pemberitaan mengenai gugatan dari sebuah klinik gigi tempat Tita pernah bekerja sebagai perawat.
“Apabila perjanjian kerja disepakati oleh kedua belah pihak perusahaan dan pekerja maka itu sah-sah saja. Apalagi jika pekerja menandatangani secara sadar dan tanpa paksaan, maka secara hukum itu dianggap sah dan mengikat meski memberatkan,” ujar Wawan Maweningbolo, Jumat (1/8/2025).
Wawan menjelaskan, perjanjian kerja merupakan bentuk perikatan yang bersifat pribadi antara pekerja dan pemberi kerja.
Jika tidak melanggar peraturan perundang-undangan, maka isi perjanjian dapat diberlakukan sesuai kesepakatan.
Baca juga: Kena Gugat Rp 120 Juta oleh Mantan Bos, Tita Penjual Roti Nastar Diminta Lapor Ke Disperinaker
“Itulah pentingnya edukasi kepada para pekerja. Sebelum tanda tangan, baca dulu isi kontrak dengan cermat. Kalau dirasa memberatkan atau tidak sesuai aturan, sebaiknya jangan ditandatangani,” imbuhnya.
Terkait kasus Tita, Wawan melihat ada kesalahpahaman antara mantan perusahaan dan Tita sendiri.
Tita yang telah keluar sejak akhir 2024, dinilai masih memegang dan menghormati isi perjanjian, yakni tidak bekerja di bidang sejenis dalam masa tertentu.
Namun, pihak perusahaan justru menilai Tita melanggar komitmen tersebut karena mengantar roti ke sebuah klinik gigi lain, serta sesekali diperbantukan secara pribadi oleh pemilik klinik.
“Tita ini secara sadar masih mematuhi isi perjanjian, tapi perusahaan lama menilai itu pelanggaran. Maka terjadi perselisihan dan berujung ke ranah hukum,” jelas Wawan.
Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Mantan Bos Setuju Damai, Tita Delima Ternyata Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Tita Delima dan Mantan Bos Sepakat Damai di Disperinaker Sukoharjo, Klausul Kerja Batal Tanpa Syarat |
![]() |
---|
Akhirnya, Tita Delima Bertemu Mantan Bos Lewat Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Sepakat Damai |
![]() |
---|
Besok, Disperinaker Sukoharjo Panggil Tita Delima dan Mantan Bosnya, Bakal Ada Mediasi |
![]() |
---|
Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.