Pabrik Mie Formalin di Boyolali
Terbongkarnya Pabrik Mie Basah Berformalin di Boyolali, Beroperasi Sejak 2019, Edar di Solo Raya
Polda Jateng bongkar pabrik mie basah berformalin di Boyolali, produksi mencapai 1,5 ton per hari.
Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Polda Jawa Tengah membongkar pabrik mi basah berformalin di Boyolali setelah menerima laporan masyarakat soal peredaran mi berbahaya di pasar wilayah Solo Raya
- Polisi menggerebek lokasi produksi di Cepogo dan gudang formalin di Mojosongo, menyita 1 ton mi siap edar serta puluhan liter formalin, dan menangkap tersangka WH (38)
- Tersangka mencampur 1 liter formalin per 100 kg adonan mi agar lebih tahan lama. Praktik ini berjalan sejak 2019 dan terancam hukuman 5 tahun penjara
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Praktik produksi mie basah berformalin di Boyolali dibongkar setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran mie berbahaya di pasar-pasar Solo Raya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka serta menyita sekitar 1 ton mie siap edar dan puluhan liter formalin yang digunakan sebagai campuran bahan produksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 4 Maret 2026 mengenai dugaan peredaran mie basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar di wilayah Solo Raya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mie yang beredar," kata Djoko saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026), dikutip dari Kompas.com.
Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin yang berbahaya jika dikonsumsi.
Polisi Gerebek Dua Lokasi Produksi dan Gudang
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menggelar operasi penggerebekan pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali.
"Lokasi pertama merupakan tempat produksi mie basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua adalah gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 12 jeriken formalin masing-masing berisi 20 liter
- 3 drum bekas formalin
- 25 karung mi siap edar dengan berat total sekitar 1 ton
Tersangka Campurkan 1 Liter Formalin ke 100 Kg Adonan Mi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan para karyawannya untuk mencampurkan 1 liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie.
Tujuannya agar mie basah yang diproduksi menjadi lebih tahan lama dan tidak cepat basi saat dipasarkan.
“Praktik ilegal tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mi per hari, yang kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di kawasan Solo Raya,” ungkapnya.
Bahaya Formalin bagi Kesehatan
Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa formalin merupakan zat berbahaya yang tidak dapat dicerna oleh tubuh manusia.
Dalam jangka panjang, zat tersebut dapat merusak organ vital.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan.
“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan lever dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Baca juga: Ditemukan di Pasar Bunder Sragen, Ini Ciri-ciri Makanan Mengandung Rhodamin B hingga Formalin!
Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pabrik Mi Berformalin di Boyolali Terbongkar Jelang Lebaran, Produksi Hingga 1,5 Ton Per Hari
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/resep-mie-acehh.jpg)