Pencurian di Sukoharjo
26 Kali Bobol Rumah Kosong, Residivis di Sukoharjo Terancam 7 Tahun Penjara
Pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Sukoharjo ditangkap. Dia beraksi di banyak lokasi.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Polisi mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Kartasura dan sekitarnya. Pelaku berinisial RR merupakan residivis kasus serupa yang telah beraksi 26 kali di sekitar 15 TKP wilayah Solo Raya.
- Pelaku menggunakan linggis dan kunci modifikasi untuk membobol rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
- RR ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Baki, Sukoharjo. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong di wilayah Kartasura, Sukoharjo akhirnya diungkap aparat kepolisian.
Pelaku yang dikenal sebagai spesialis pembobol rumah kosong kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Sukoharjo, Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, mengungkapkan pelaku berinisial RR merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melakukan aksinya sebanyak 26 kali, dengan sekitar 15 tempat kejadian perkara tersebar di wilayah Solo Raya,” jelas AKP Tugiyo, Kamis (30/4/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak membutuhkan peralatan canggih.
Baca juga: Residivis Pelaku Pencurian Beraksi 26 Kali di Solo Raya, Menyebar dari Kartasura hingga Klaten
Baca juga: Dua Napi Rutan Solo Bebas Usai Remisi, Dulu Terjerat Kasus Pencurian
Gunakan Alat Sederhana
Ia hanya menggunakan linggis serta kunci modifikasi berbentuk huruf T dan L untuk merusak pintu maupun akses masuk ke dalam rumah.
“Sasaran utama pelaku adalah rumah kosong atau rumah yang ditinggal pemiliknya bepergian, sehingga memudahkan pelaku beraksi tanpa diketahui,” katanya.
Salah satu aksi terjadi di Dukuh Kalitan, Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura, pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sebuah televisi merek Samsung berukuran 43 inci dari rumah korban.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Sementara itu, satu pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.
Pengembangan kasus menunjukkan aksi pelaku tidak hanya terjadi di Kartasura, tetapi juga di sejumlah wilayah lain seperti Surakarta, Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo.
Kepolisian pun terus berkoordinasi untuk mengungkap kemungkinan adanya korban dan lokasi kejadian lain.
Diketahui, pelaku sebelumnya pernah mendekam di Rumah Tahanan Surakarta selama dua tahun dalam kasus yang sama.
Namun, setelah bebas, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan menjadikan pencurian rumah kosong sebagai modus utama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
| Residivis Pelaku Pencurian Beraksi 26 Kali di Solo Raya, Menyebar dari Kartasura hingga Klaten |
|
|---|
| Sosok Pelaku Pencurian Helm di Solo Baru Terungkap : Warga Laweyan Solo, Bawa Tas Besar Saat Beraksi |
|
|---|
| Aksi Pencurian Helm di Solo Baru Sukoharjo : Korbannya Driver Ojol, Baru Beli Seharga Rp 350 Ribu |
|
|---|
| Viral Video Pria Dipukuli Warga di Solo Baru Sukoharjo, Diduga Curi Helm |
|
|---|
| Terjerumus Judi Online, Dua Pria Asal Madura Curi Motor di Sukoharjo, Terancam 9 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Pencurian-ditangkap-kartasura-43.jpg)