Pencurian di Sukoharjo

26 Kali Bobol Rumah Kosong, Residivis di Sukoharjo Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Sukoharjo ditangkap. Dia beraksi di banyak lokasi.

Tayang:
TribunSolo.com/Istimewa
DITANGKAP. Pencuri spesialis rumah kosong di Kartasura, Sukoharjo. Dia sudah beraksi di puluhan rumah. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Kartasura dan sekitarnya. Pelaku berinisial RR merupakan residivis kasus serupa yang telah beraksi 26 kali di sekitar 15 TKP wilayah Solo Raya.
  • Pelaku menggunakan linggis dan kunci modifikasi untuk membobol rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. 
  • RR ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Baki, Sukoharjo. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong di wilayah Kartasura, Sukoharjo akhirnya diungkap aparat kepolisian.

Pelaku yang dikenal sebagai spesialis pembobol rumah kosong kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Sukoharjo, Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, mengungkapkan pelaku berinisial RR merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melakukan aksinya sebanyak 26 kali, dengan sekitar 15 tempat kejadian perkara tersebar di wilayah Solo Raya,” jelas AKP Tugiyo, Kamis (30/4/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak membutuhkan peralatan canggih.

Baca juga: Residivis Pelaku Pencurian Beraksi 26 Kali di Solo Raya, Menyebar dari Kartasura hingga Klaten

Baca juga: Dua Napi Rutan Solo Bebas Usai Remisi, Dulu Terjerat Kasus Pencurian

Gunakan Alat Sederhana

Ia hanya menggunakan linggis serta kunci modifikasi berbentuk huruf T dan L untuk merusak pintu maupun akses masuk ke dalam rumah.

“Sasaran utama pelaku adalah rumah kosong atau rumah yang ditinggal pemiliknya bepergian, sehingga memudahkan pelaku beraksi tanpa diketahui,” katanya.

Salah satu aksi terjadi di Dukuh Kalitan, Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura, pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.

Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sebuah televisi merek Samsung berukuran 43 inci dari rumah korban.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

ILUSTRASI. Seorang pelaku pencurian diamankan polisi. Di Sukoharjo ada pencuri spesialis rumah kosong ditangkap.
ILUSTRASI. Seorang pelaku pencurian diamankan polisi. Di Sukoharjo ada pencuri spesialis rumah kosong ditangkap. (dok TribunSolo.com)

Sementara itu, satu pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.

Pengembangan kasus menunjukkan aksi pelaku tidak hanya terjadi di Kartasura, tetapi juga di sejumlah wilayah lain seperti Surakarta, Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo.

Kepolisian pun terus berkoordinasi untuk mengungkap kemungkinan adanya korban dan lokasi kejadian lain.

Diketahui, pelaku sebelumnya pernah mendekam di Rumah Tahanan Surakarta selama dua tahun dalam kasus yang sama.

Namun, setelah bebas, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan menjadikan pencurian rumah kosong sebagai modus utama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved