Pengoplosan Gas Elpiji

Modus Praktik Oplos LPG di Wonosari Klaten: Pindah Isi Gas Subsidi ke Tabung Non Subsidi

Bareskrim Polri menggerebek praktik oplos LPG subsidi di Klaten dengan modus memindahkan isi tabung 3 kg ke non-subsidi.

Tayang:
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Erlangga Bima Sakti
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
GAS OPLOSAN - Bareskrim Polri meringkus gudang yang melakukan pengoplosan gas subsidi disulap jadi non subsidi, di Jalan Pakis -Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Bareskrim Polri menggerebek praktik oplos LPG subsidi di Klaten (28 April 2026) setelah laporan warga, dengan modus memindahkan isi tabung 3 kg ke non-subsidi.
  • Dua tersangka (KA dan ARP) ditahan; kasus ini disebut kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat.
  • Polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, 6 mobil, dan alat oplos sebagai barang bukti.
 

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan gas subsidi disulap jadi non subsidi di Jalan Pakis -Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. 

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan penggerebekan gudang itu dilakukan pada Selasa 28 April 2026 lalu.

Ia menjelaskan pengungkapan praktik oplos LPG itu dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat.

Modusnya, isi gas tabung subsidi dipindahkan dan diperjualkan kembali dalam skema non-subsidi, agar keuntungan pribadi menurut Nunung terjadi penyimpangan pendistribusian. 

"Dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kg (subsidi ke non subsidi)," imbuhnya. 

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Keberadaan Gudang Praktik Oplos LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Ditangkap

Nunung menegaskan bila praktik penyalahgunaan LPG subsidi ini merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

"Ini merupakan pengkhianatan terhadap masyarakat. Karena LPG 3 kg adalah barang subsidi, yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang berhak," tegasnya.

Tetapkan 2 Tersangka

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menambahkan sementara dua orang ditangkap. 

"Adapun tindakan kepolisian yang telah kami lakukan, adalah melakukan penahanan terhadap saudara inisial KA  dan ARP," ujarnya. 

Keduanya, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah kami lakukan penyelidikan dan meningkatkan statusnya proses penyelidikan, dan proses penyelidikan status sebagai tersangka," jelasnya. 

Kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, mulai dari tabung gas, kendaraan pengangkut, maupun alat pengoplosan. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved