Pengoplosan Gas Elpiji

Pemodal Utama Praktik Oplosan LPG Subsidi di Klaten Diburu, Bakal Dijerat TPPU

Perburuan pemodal ini menjadi pengembangan dari penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari.

Tayang:
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
BARANG BUKTI - Mobil pick up yang menjadi salah satu barang bukti kasus pengoplosan LPG subsidi di Klaten, Sabtu (2/5/2026). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara satu orang lain yakni pemodal utama praktik ini masih diburu. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi memburu pemodal utama kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten.
  • Pemodal akan dijerat pasal TPPU untuk menelusuri aliran dana ilegal.
  • Dua tersangka sudah ditahan, penyidikan terus dikembangkan ke jaringan lebih luas.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemodal di balik praktik penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten kini diburu aparat, bahkan disiapkan jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dari bisnis ilegal tersebut.

Langkah ini menjadi pengembangan dari penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berperan sebagai penjaga gudang dan pengemudi.

OPLOSAN LPG - Ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran yang diamankan Bareskrim Polri sebagai barang bukti kasus pengoplosan LPG subsidi di Klaten, Sabtu (2/5/2026). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara satu orang lain masih diburu.
OPLOSAN LPG - Ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran yang diamankan Bareskrim Polri sebagai barang bukti kasus pengoplosan LPG subsidi di Klaten, Sabtu (2/5/2026). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara satu orang lain masih diburu. (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Namun penyidikan tak berhenti pada pelaku lapangan. Polisi kini mengarah pada aktor utama yang diduga menjadi pemodal sekaligus pengendali jaringan.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan pihaknya telah menginstruksikan penyidik untuk menelusuri aliran uang hingga ke tingkat paling atas.

"Saya perintahkan kepada seluruh penyidik, untuk menelusuri aliran dana atau uang. Mulai dari pelaku, sampai dengan pemodal," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).

Baca juga: Terkuak! Bisnis Ilegal Pengoplosan LPG Subsidi di Klaten Ternyata Sudah Jalan 4 Bulan

Tak hanya diburu, pemodal juga akan dijerat dengan pasal berat.

"Pemodal harus kita tangkap, dan tolong terapkan pasal TPPU-nya," tegasnya.

Polri memastikan tidak akan memberi ruang kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Pengoplosan LPG di Klaten, Curigai Mobil Pick Up Keluar Masuk Gudang

"Posisi kami dari Polri tetap konsisten, bahwa tidak ada lagi kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi," ucapnya.

Libatkan Kerja Sama Lintas Instansi

Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk Pertamina Patra Niaga dan Pusat Polisi Militer TNI. Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan dukungan penuh terhadap penindakan.

"Apabila ditemukan oknum yang punya niat atau yang sudah, sekarang segera dihentikan saja," ujarnya.

Baca juga: Ngeri! Praktik Oplosan LPG Subsidi di Klaten Selama 4 Bulan Rugikan Negara Hingga Rp6 Miliar

"Kami berkomitmen, membantu menyelesaikan masalah penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi," tambahnya.

Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah dan DIY, Fanda Chrismianto, memastikan pengawasan distribusi LPG subsidi akan diperketat.

"Tentu dengan adanya penindakan ini, Pertamina akan bersikap tegas jika ditemukan mata rantai distribusi," ucap Fanda.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Migas, dan dimungkinkan dikenakan pasal TPPU untuk mengejar serta menyita hasil kejahatan.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved