Pengoplosan Gas Elpiji
Pemodal Utama Praktik Oplosan LPG Subsidi di Klaten Diburu, Bakal Dijerat TPPU
Perburuan pemodal ini menjadi pengembangan dari penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemodal di balik praktik penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten kini diburu aparat, bahkan disiapkan jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dari bisnis ilegal tersebut.
Langkah ini menjadi pengembangan dari penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berperan sebagai penjaga gudang dan pengemudi.
Namun penyidikan tak berhenti pada pelaku lapangan. Polisi kini mengarah pada aktor utama yang diduga menjadi pemodal sekaligus pengendali jaringan.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan pihaknya telah menginstruksikan penyidik untuk menelusuri aliran uang hingga ke tingkat paling atas.
"Saya perintahkan kepada seluruh penyidik, untuk menelusuri aliran dana atau uang. Mulai dari pelaku, sampai dengan pemodal," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).
Baca juga: Terkuak! Bisnis Ilegal Pengoplosan LPG Subsidi di Klaten Ternyata Sudah Jalan 4 Bulan
Tak hanya diburu, pemodal juga akan dijerat dengan pasal berat.
"Pemodal harus kita tangkap, dan tolong terapkan pasal TPPU-nya," tegasnya.
Polri memastikan tidak akan memberi ruang kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi.
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Pengoplosan LPG di Klaten, Curigai Mobil Pick Up Keluar Masuk Gudang
"Posisi kami dari Polri tetap konsisten, bahwa tidak ada lagi kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi," ucapnya.
Libatkan Kerja Sama Lintas Instansi
Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk Pertamina Patra Niaga dan Pusat Polisi Militer TNI. Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan dukungan penuh terhadap penindakan.
"Apabila ditemukan oknum yang punya niat atau yang sudah, sekarang segera dihentikan saja," ujarnya.
Baca juga: Ngeri! Praktik Oplosan LPG Subsidi di Klaten Selama 4 Bulan Rugikan Negara Hingga Rp6 Miliar
"Kami berkomitmen, membantu menyelesaikan masalah penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi," tambahnya.
Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah dan DIY, Fanda Chrismianto, memastikan pengawasan distribusi LPG subsidi akan diperketat.
"Tentu dengan adanya penindakan ini, Pertamina akan bersikap tegas jika ditemukan mata rantai distribusi," ucap Fanda.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Migas, dan dimungkinkan dikenakan pasal TPPU untuk mengejar serta menyita hasil kejahatan.
| Ngeri! Praktik Oplosan LPG Subsidi di Klaten Selama 4 Bulan Rugikan Negara Hingga Rp6 Miliar |
|
|---|
| Terkuak! Bisnis Ilegal Pengoplosan LPG Subsidi di Klaten Ternyata Sudah Jalan 4 Bulan |
|
|---|
| Dua Orang Diamankan dalam Kasus Pengoplosan LPG di Klaten: Ini Peran Masing-masing Tersangka |
|
|---|
| Kronologi Terungkapnya Pengoplosan LPG di Klaten, Curigai Mobil Pick Up Keluar Masuk Gudang |
|
|---|
| Dicari Polisi! Bareskrim Tetapkan Pemodal Praktik Pengoplosan LPG di Klaten DPO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Mobil-pick-up-yang-menjadi-salah-satu-barang-bukti-kasus-pengoplosan-LPG-subsidi-di-Klaten.jpg)