Pengoplosan Gas Elpiji

Dua Orang Diamankan dalam Kasus Pengoplosan LPG di Klaten: Ini Peran Masing-masing Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka (KA, ARP) kasus oplos LPG di Klaten; peran sebagai penjaga gudang dan sopir.

Tayang:
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Erlangga Bima Sakti
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
OPLOSAN LPG - Jajaran Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti tabung gas LPG berbagai ukuran yang diamankan dalam kasus pengoplosan LPG subsidi di Klaten, Sabtu (2/5/2026). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara satu orang lain masih diburu. 

Ringkasan Berita:
  • Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka (KA, ARP) kasus oplos LPG di Klaten; peran sebagai penjaga gudang dan sopir.
  • Keduanya dijerat Pasal 55 UU Migas terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
  • Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga sebagai pendana dan kini berstatus DPO.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus pengoplosan LPG di sebuah gudang di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Sabtu (2/5/2026). 

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin. 

"Kami lakukan adalah melakukan penahanan terhadap saudara inisial KA dan ARP, setelah kami lakukan penyelidikan dan meningkatkan statusnya proses penyelidikan. (hasil) proses penyelidikan ditetapkan status sebagai tersangka," ujar Irhami. 

Dua tersangka itu yakni pria inisial KA (39) warga Kabupaten Klaten, sedangkan pria inisial ARP (27) merupakan warga Kabupaten Wonogiri. 

Keduanya memiliki peran masing-masing, KA memiliki peran sebagai penjaga gudang, sedangkan ARP berperan sebagai pengemudi kendaraan. 

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Pengoplosan LPG di Klaten, Curigai Mobil Pick Up Keluar Masuk Gudang

Para tersangka, ditetapkan dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. 

Dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.

Irhami mengatakan, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain. 

"Kemudian untuk yang (pelaku) mendanai, masih DPO," ujarnya. 

Pendana menurutnya merupakan warga Klaten. 

Kronologi Pengungkapan

Irhami menjelaskan pengungkapan dilakukan saat tim diterjunkan untuk pemantauan lokasi. 

"Di tempat ini telah ditemukan atau terpantau beberapa kegiatan, dan ditemukan aktivitas menggunakan mobil pick up," jelasnya.

Baca juga: Dicari Polisi! Bareskrim Tetapkan Pemodal Praktik Pengoplosan LPG di Klaten DPO

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved