Ijazah Jokowi Digugat

Sosok Penggugat Jokowi di PN Solo, Sigit Pratomo Alumni UGM

Sosok penggugat Jokowi di Solo terungkap, dia adalah alumni UGM bernama Sigit Pratomo.

Tayang:
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
GUGATAN IJAZAH - Mantan Presiden Jokowi lagi-lagi digugat di Pengadilan Negeri Surakarta agar menunjukkan ijazah aslinya. Kali ini ia digugat oleh alumni UGM, Sigit Pratomo. Sidang perdana digelar pada Selasa (5/5/2026). (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin) 

“Penggugat melayangkan gugatan dengan mengakui Pak Jokowi sebagai alumni dan lulusan. Secara normatif, ijazah Pak Jokowi asli. Hanya yang menjadi problem saat ini adalah ijazah yang dikuasai Pak Jokowi dan disita oleh Polda Metro Jaya itu yang belum kami pahami apakah asli atau tidak,” tuturnya.

Baca juga: Gugatan Ijazah Jokowi di Solo Berlanjut, Status Lulusan UGM Diakui, Keaslian Dokumen Dipersoalkan

Baca juga: Jokowi Kembali Digugat di PN Solo, Penggugat Minta Ijazah Ditunjukkan

Kuasa hukum Jokowi selaku tergugat, YB Irpan, mengungkapkan tidak ada kewajiban hukum bagi Jokowi untuk menunjukkan ijazah kepada publik.

Dari beberapa gugatan yang telah dilayangkan, tidak ada satu pun amar putusan yang mewajibkan hal tersebut.

“Kalau pihak penggugat mendalilkan sikap Pak Jokowi yang tidak memperlihatkan ijazah kepada publik maupun selama persidangan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, tentu saja kami tidak sependapat. Dalam putusan yang selama ini diperiksa dan diadili, baik yang diajukan Bambang Tri di PN Jakarta Pusat, termasuk Muhammad Taufiq, Top Taufan Hakim, dan Bambang Sutoto, sama sekali tidak ada amar putusan pengadilan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik. Tidak ada kewajiban hukum bagi Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya kepada publik,” jelas YB Irpan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved