Kiai Cabul Ditangkap di Wonogiri

Ditangkap di Wonogiri, Kiai Cabul AS dari Pati Mengaku Khilaf dan Janji Taubat di Hadapan Polisi

Penangkapan Kiai Ashari ini dikonfirmasi oleh Polresta Pati setelah tersangka sempat berupaya melarikan diri.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
KASUS PENCABLAN - Kolase foto AS (51) atau yang dikenal sebagai Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogowungu, yang ditangkap polisi terkait kasus pencabulan. AS ditangkap saat melarikan diri ke Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, pada Kamis (7/5/2026) pagi. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap AS (51), pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati, di Wonogiri pada 7 Mei 2026 setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga.
  • Sejak 2020, pelaku mencabuli santriwati dengan modus minta pijat dan doktrin ketaatan murid kepada guru demi keberkahan ilmu.
  • Pelaku mengaku khilaf, namun tetap dijerat pasal berlapis dengan ancaman total hingga 15 tahun penjara.

 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - AS (51) atau yang dikenal sebagai Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogowungu, ditangkap polisi terkait kasus pencabulan.

Penangkapan Kiai Ashari ini dikonfirmasi oleh Polresta Pati setelah tersangka sempat berupaya melarikan diri.

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, aksi bejat ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2020 hingga Januari 2024.

Baca juga: Cerita Warga Wonogiri, Antar Kiai Cabul Pati ke Petilasan Tanpa Imbalan Sepeserpun

Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan posisinya sebagai guru untuk menekan mental korban.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," ujar Jaka Wahyudi saat memberikan keterangan kepada media.

Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong sangat manipulatif.

Ia kerap memanggil santriwati ke kamar pribadinya dengan alasan meminta pijat, namun kemudian berlanjut pada tindakan asusila.

Untuk melancarkan aksinya, AS menggunakan doktrin ketaatan yang menyesatkan.

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Solo dan Lokasinya Senin 11 Mei 2026: Hari Ini di Kecamatan Pasar Kliwon

"Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu berbeda. Pelaku diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya," terang Kapolresta.

DITANGKAP - Ashari, kiai sekaligus pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diringkus polisi Kamis subuh ini, (7/5/2026).
DITANGKAP - Ashari, kiai sekaligus pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diringkus polisi Kamis subuh ini, (7/5/2026). (TribunSolo.com/TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Pelaku Mengaku Khilaf

 Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, menyebutkan bahwa tersangka sudah mengakui perbuatannya.

"Tersangka sudah mengakui dan juga mengaku khilaf serta bertobat," kata Dika.

Meski demikian, dia menegaskan proses hukum tetap berjalan tegas.

Kini, AS terancam menghabiskan masa tuanya di penjara.

Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang membawa ancaman pidana tambahan hingga 12 tahun penjara.

Kronologi Tertangkap di Wonogiri

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved