Penganiayaan Anak di Wonogiri

Anak di Wonogiri Dianiaya usai Dituduh Mencuri, Polisi: Laporkan Jangan Hakimi Sendiri

Polisi meminta warga yang merasa dirugikan karena anak mencuri di Wonogiri untuk melapor, bukan main hakim sendiri.

Tayang:
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
ILUSTRASI. Garis polisi kasus di Sukoharjo. Polisi di Wonogiri meminta warga melapor terkait kasus anak mencuri, bukan main hakim sendiri. 

Ringkasan Berita:
  • Kepolisian Resor Wonogiri meminta warga yang merasa menjadi korban pencurian oleh Y (16) untuk melapor secara resmi ke polisi, bukan melakukan aksi main hakim sendiri.
  • Polisi menyayangkan aksi penganiayaan terhadap Y yang masih di bawah umur. 
  • Hingga kini, polisi telah mengamankan sedikitnya empat orang terkait kasus kekerasan terhadap Y di Kecamatan Giritontro, Wonogiri. Pendampingan terhadap korban juga terus dilakukan bersama dinas terkait.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polisi buka suara soal kabar yang menyebut Y (16), anak asal Kecamatan Giritontro, yang dianiaya usai dituduh mencuri di rumah tetangganya, kerap melakukan pencurian.

Dari informasi sejumlah sumber, disebutkan bahwa Y memang kerap mencuri di rumah tetangganya.

Hal itu diduga menjadi pemicu warga kesal hingga melakukan tindakan penganiayaan.

Kasatreskrim Kepolisian Resor Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengatakan jika memang ada warga yang merasa dirugikan atau dalam hal ini menjadi korban pencurian yang dilakukan Y, bisa melapor ke polisi.

"Kalau memang ada yang merasa dirugikan bisa melaporkannya kepada kepolisian. Bisa ke polsek atau langsung ke Polres," jelasnya.

Pihaknya menyayangkan adanya aksi main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah orang dewasa terhadap Y. Apalagi, Y merupakan anak di bawah umur.

Punya Riwayat Periksa ke Dokter Jiwa

Berdasarkan keterangan yang didapatkan polisi, Y juga memiliki riwayat pemeriksaan ke dokter kejiwaan.

"Sejauh ini dari hasil keterangan yang kita dapat, korban anak ini juga memiliki riwayat pemeriksaan ke dokter kejiwaan," kata Agung.

Di sisi lain, Kasatreskrim memastikan akan menindaklanjuti laporan atau aduan yang masuk sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

"Nanti tetap akan ditindaklanjuti dengan aturan yang ada," katanya.

Sejauh ini, setidaknya sudah ada empat orang pelaku yang diamankan atas kasus kekerasan yang dialami Y. Pendampingan terhadap Y juga dilakukan.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait atas kejadian ini. Termasuk dengan dinas terkait," pungkas Agung.

Korban Diikat

Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, diduga menjadi korban kekerasan usai dituduh melakukan pencurian di salah satu rumah warga.

Korban adalah Y (16).

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved