Kawasan Tanpa Asap Rokok
Kawasan Tanpa Rokok di Sukoharjo, Perokok Aktif Minta Disediakan Ruang Khusus Merokok
Di Sukoharjo, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi pro dan kontra, ada yang setuju dan ada yang tidak.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Rencana penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sukoharjo mendapat beragam tanggapan. Perokok pasif mendukung aturan karena dinilai membuat fasilitas publik lebih sehat dan nyaman, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil.
- Warga berharap aturan KTR ditegakkan konsisten di fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, area bermain anak, hingga angkutan umum agar bebas dari asap rokok.
- Sejumlah perokok aktif mengaku setuju dengan aturan KTR, asalkan pemerintah menyediakan Tempat Khusus Merokok (TKM).
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Maruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Rencana penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Sukoharjo menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Baik perokok aktif maupun perokok pasif sama-sama memberikan pandangan terkait aturan yang segera diterapkan melalui Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tersebut.
Sebagian warga mendukung penuh kebijakan itu karena dinilai mampu menciptakan lingkungan publik yang lebih sehat dan nyaman.
Namun, di sisi lain, sejumlah perokok berharap pemerintah juga menyediakan ruang khusus merokok agar hak perokok tetap diperhatikan tanpa mengganggu masyarakat lain.
Salah satu warga Gayam, Siti Rahmawati (34), menyambut baik adanya aturan KTR.
Baca juga: Pemkab Sukoharjo Tetapkan 7 Kawasan Tanpa Asap Rokok, Ajak Masyarakat Ikut Jaga Ruang Publik
Ia menilai selama ini masih banyak orang merokok sembarangan di tempat umum tanpa memikirkan dampaknya bagi orang lain, terutama anak-anak.
“Kalau saya pribadi sangat mendukung. Kadang di tempat makan atau ruang tunggu masih ada yang merokok sembarangan. Kasihan anak-anak dan ibu hamil yang ikut menghirup asap rokok,” kata Siti saat ditemui di Taman Pakujoyo, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, keberadaan kawasan tanpa rokok dapat membuat masyarakat lebih disiplin dan sadar bahwa asap rokok tidak hanya berdampak bagi perokok, tetapi juga orang di sekitarnya.
Ia berharap aturan tersebut benar-benar ditegakkan secara konsisten.
Hal senada disampaikan warga Sukoharjo, Budi Santoso (41).
Ia berharap penerapan KTR dapat membuat fasilitas publik menjadi lebih nyaman untuk keluarga.
“Kalau di rumah sakit, sekolah, atau tempat ibadah memang seharusnya steril dari asap rokok. Itu tempat umum yang dipakai banyak orang,” ujarnya.
Minta Disediakan Tempat Khusus Merokok
Sementara itu, tanggapan berbeda disampaikan seorang perokok aktif asal Gayam, Andika Prasetyo (29).
Ia mengaku tidak keberatan dengan aturan KTR selama pemerintah tetap menyediakan Tempat Khusus Merokok (TKM) di area tertentu.
| Penyebab Proyek KDKMP Wonodadi Wonogiri Sempat Mangkrak, Faktor Dana Molor hingga Masalah Teknis |
|
|---|
| Presiden Madura United Beri Pesan Jelang Lawan PSM, Menang atau Ditikung Persis Solo di Laga Akhir |
|
|---|
| Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 21 Mei 2026 : Harga Tiket Rp8 Ribu, dari Stasiun Palur hingga Tugu |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Pembacokan Pemuda di Jalan Gatsu Solo, Dipicu Salah Paham saat Berkendara |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 21 Mei 2026 : Waspada Potensi Hujan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Rokok.jpg)