PHK Massal di Sragen
Pabrik Boneka Sragen PHK 849 Buruh, Disnaker Soroti Hak Pekerja yang Hanya Dapat Kompensasi
Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami PHK semestinya memperoleh kompensasi sekaligus ganti rugi.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Rifatun Nadhiroh
Ringkasan Berita:
- Ratusan buruh PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, tak lagi dipekerjakan lagi oleh perusahaan tersebut.
- 800 buruh itu tak lagi diperpanjang masa kontraknya setelah masa kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir.
- PT CWII beralasan kondisi bisnis yang belum membaik membuat mereka harus mengambil kebijakan tersebut.
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Nasib ratusan buruh di pabrik boneka PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII), Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, kembali menjadi sorotan.
Setelah sebelumnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 849 pekerja, perusahaan kini kembali tidak memperpanjang kontrak sekitar 800 buruh dengan alasan kondisi bisnis yang belum membaik.
Kondisi ini memunculkan perhatian dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, terutama terkait hak pekerja dalam proses PHK yang disebut hanya menerima kompensasi tanpa ganti rugi sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Sebelumnya, proses PHK terhadap 849 buruh PT Combine Will Industrial Indonesia menjadi perhatian setelah muncul laporan bahwa para pekerja hanya memperoleh kompensasi.
Baca juga: Dolar Naik Picu Kekhawatiran PHK di Sragen, Serikat Pekerja Sebut Buruh Paling Rentan Terdampak
Disnaker Soroti Hak Pekerja dalam Proses PHK
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, Rina Wijaya, menegaskan bahwa pekerja yang terkena PHK seharusnya menerima hak lebih dari sekadar kompensasi.
Dalam rapat bersama DPRD Sragen dan manajemen perusahaan pada Senin (4/5/2026), Disnaker menyoroti dugaan belum terpenuhinya hak pekerja sesuai ketentuan dalam aturan ketenagakerjaan.
“Namun kami mendapatkan laporan bahwa para buruh hanya menerima kompensasi saja,” ujar Rina.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami PHK semestinya memperoleh kompensasi sekaligus ganti rugi.
“Seharusnya apabila terjadi PHK, pekerja yang di-PHK harus mendapatkan ganti rugi dan kompensasi. Ini di lapangan hanya kompensasi,” tegasnya.
Disnaker juga mempertanyakan kemungkinan adanya kesepakatan internal antara perusahaan dan pekerja yang menjadi dasar tidak dibayarkannya ganti rugi.
“Kami tanyakan apakah ini sudah dikondisikan atau bagaimana, karena apabila terjadi PHK, pihak perusahaan memberikan ganti rugi tapi ganti ruginya tidak terbayarkan,” lanjutnya.
Perusahaan Sebut Bisnis Turun 35,1 Persen
Menanggapi sorotan tersebut, Manajer Legal dan Humas PT Combine Will Industrial Indonesia, Vonnie Tantony, menyebut keputusan perusahaan tidak lepas dari tekanan bisnis yang sedang dihadapi.
Ia menjelaskan, perusahaan mengalami penurunan bisnis hingga 35,1 persen yang berdampak langsung terhadap volume produksi dan kebutuhan tenaga kerja.
| Dolar Naik Picu Kekhawatiran PHK di Sragen, Serikat Pekerja Sebut Buruh Paling Rentan Terdampak |
|
|---|
| Pabrik Boneka di Sragen PHK 1.650 Karyawan, Kenaikan Dolar Disebut Ikut Andil Penyebab |
|
|---|
| Alasan Kontrak 800 Buruh Pabrik Boneka Sragen Tak Diperpanjang : Kondisi Bisnis Belum Membaik |
|
|---|
| 800 Buruh Pabrik Boneka Sragen Kehilangan Pekerjaan, Manajemen : Bukan PHK, Tapi Kontrak Berakhir |
|
|---|
| Kasus PHK 849 Karyawan Pabrik Boneka Sragen Berlanjut, Kini Kontrak 800 Buruh Lain Tak Diperpanjang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/PABRIK-BONEKA-Penampakan-Pabrik-Boneka-PT-Combine-Will-Industrial-Indonesia-CWII-di-Sragen.jpg)