Guru Cabuli Siswi di Wonogiri

Kasus Guru Cabul di Wonogiri, Lima Siswi Sudah Melapor

Guru di Wonogiri ditetapkan tersangka, kini kasus yang menjerat guru tersebut juga terus berlanjut.

Tayang:
TribunSolo.com/Septiana Ayu
ILUSTRASI - Pelaku Kejahatan di Sragen beberapa waktu lalu. Di Wonogiri, guru cabul sudah ditetapkan tersangka. 
Ringkasan Berita:
  • Proses hukum kasus dugaan pelecehan oleh oknum guru olahraga berinisial JT (55) di salah satu SMP Negeri Wonogiri masih berlanjut. Polisi berkoordinasi dengan JPU agar perkara segera naik ke persidangan.
  • Sejauh ini, sudah ada lima siswi yang mengaku menjadi korban selama belasan tahun. 
  • Tersangka JT dijerat pasal berlapis termasuk UU TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang guru di Wonogiri berinisial JT (55) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan siswinya. 

Proses hukum juga terus berlanjut. 

Polisi sampai membuka posko pengaduan untuk mencari korban dari guru predator ini. 

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, menjelaskan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal perkara itu.

“Kami koordinasi dengan JPU. Harapannya segera naik persidangan,” katanya, Minggu (31/5/2026).

Menurut dia, hingga saat ini sudah ada lima orang yang mengaku menjadi korban aksi bejat JT. Seluruh korban merupakan siswi di tempat tersangka mengajar.

“Korban sejauh ini ada lima, mungkin yang lain takut atau malu untuk melapor,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya terus mendorong agar pihak-pihak yang merasa pernah menjadi korban melapor ke posko pengaduan.

Korban Diminta Segera Melapor

Adapun posko pengaduan kekerasan seksual pada perempuan dan anak itu dapat dihubungi melalui Hotline Unit PPA Polres Wonogiri 081329165706 maupun Call Center 110.

“Posko masih dibuka, harapannya jika ada yang merasa menjadi korban segera melapor,” pungkasnya.

Baca juga: Lima Siswi Jadi Korban Guru Olahraga Cabul di Wonogiri, Polisi Masih Buka Posko Pengaduan

Diberitakan sebelumnya, oknum guru olahraga cabul, yakni JT, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal yang paling berat. Sebab, tersangka juga merupakan seorang tenaga pendidik.

“Kita menggunakan Pasal 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait tindak pidana seksual. Ada beberapa poin pasal di sana, yang terberat bisa menjerat maksimal penjara 15 tahun. Karena di pasal tersebut tertera pelaku sebagai tenaga pendidik, bisa ditambah sepertiga,” jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved