Guru Cabuli Siswi di Wonogiri

Update Kasus Guru SMP di Wonogiri, Polisi Koordinasi dengan JPU

Kasus guru predator di Wonogiri terus berlanjut. Kini polisi sudah berkoordinasi dengan jaksa terkait perkara ini.

Tayang:
Grafis Tribunwow
ILUSTRASI. Gambar pencabulan anak di bawah umur. Guru di Wonogiri ditangkap karena mencabuli siswinya. 
Ringkasan Berita:
  • Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru olahraga berinisial JT (55) di salah satu SMP Negeri di Wonogiri terus berjalan. 
  • Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menyebut hingga kini sudah ada lima siswi yang mengaku menjadi korban. 
  • Polres Wonogiri masih membuka posko pengaduan melalui Hotline Unit PPA dan Call Center 110. Tersangka dijerat UU TPKS dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan pemberatan karena berstatus tenaga pendidik.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polisi terus menindaklanjuti kasus guru predator di Wonogiri

Kini proses hukum terus berjalan. 

Diketahui, oknum guru olahraga berinisial JT (55) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi selama belasan tahun.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, menjelaskan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara itu.

"Kami koordinasi dengan JPU. Harapannya segera naik persidangan," katanya, Minggu (31/5/2026).

Total Ada 5 Korban

Menurut dia, hingga saat ini sudah ada lima orang yang mengaku menjadi korban aksi bejat JT.

Seluruh korban merupakan siswi di tempat tersangka mengajar.

"Korban sejauh ini ada lima, mungkin yang lain takut atau malu untuk melapor," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya terus mendorong agar pihak-pihak yang merasa pernah menjadi korban melapor ke posko pengaduan.

Adapun posko pengaduan kekerasan seksual pada perempuan dan anak itu dapat dihubungi melalui Hotline Unit PPA Polres Wonogiri 081329165706 maupun Call Center 110.

Baca juga: Penangkapan Tersangka Pencabulan Anak Kandung di Klaten : Kurang 24 Jam, Bermula Laporan Keluarga

"Posko masih dibuka, harapannya jika ada yang merasa menjadi korban segera melapor," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum guru olahraga cabul yakni JT telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal yang paling berat sebab tersangka juga merupakan seorang tenaga pendidik.

"Kami menggunakan Pasal 415 KUHP, kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait tindak pidana kekerasan seksual. Ada beberapa poin pasal di sana, yang terberat bisa menjerat maksimal penjara 15 tahun. Karena dalam Pasal 15 tertera pelaku sebagai tenaga pendidik, hukumannya bisa ditambah sepertiga," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved