Begal di Sragen

Empat Begal di Sragen Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Polisi masih melakukan pengejaran pada komplotan begal. Dia yang kabur berinisial P.

Tayang:
TribunSolo.com/Istimewa
DITANGKAP. Para pelaku begal diamankan polisi, Selasa (2/6/2026). Salah satu pelaku masih di bawah umur. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi masih memburu satu pelaku komplotan begal di Sragen yang beraksi di wilayah Kecamatan Sukodono pada 26 Mei 2026. Pelaku tersebut berinisial P dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Sementara itu, empat pelaku lainnya masing-masing berinisial R.E.W.N. (27), I.A. (22), F.A.S. (19), dan B.N.R. (17) sudah ditangkap polisi, satu di antaranya masih di bawah umur.
  • Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menegaskan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang buron. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Satu orang dari komplotan begal di Sragen masih buron. 

Polisi sampai saat ini masih melakukan pengejaran pada pelaku tersebut. 

Sementara, polisi sudah menangkap 4 pelaku masing-masing berinisial R.E.W.N. (27), I.A. (22), F.A.S. (19), B.N.R. (17), dan P.

Mereka sebelumnya beraksi di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.

Aksi mereka dilakukan pada Selasa (26/5/2026) dini hari lalu.

Korban diketahui bernama Seftian Dwicahyo (28), warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.

Baca juga: Kematian Nenek di Boyolali, Polisi Belum Simpulkan Dugaan Sate Ayam Meski Menantu Sudah Diperiksa

Lokasi kejadian berada di area gudang bekas penggilingan padi di Dukuh Ngawen, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.

Aksi brutal itu terjadi pada Selasa dini hari, 26 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kini empat pelaku berhasil diamankan polisi, sedangkan satu pelaku berinisial P masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku, satu di antaranya masih di bawah umur.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan cepat kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sragen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Begitu laporan kami terima, Tim URC langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” ucap Dewiana, Selasa (2/6/2026).

DITANGKAP. Para pelaku begal diamankan polisi, Selasa (2/6/2026). Salah satu pelaku masih di bawah umur.
DITANGKAP. Para pelaku begal diamankan polisi, Selasa (2/6/2026). Salah satu pelaku masih di bawah umur. (TribunSolo.com/Istimewa)

Bakal Tindak Tegas

Dewiana mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kriminalitas, khususnya tindak kekerasan jalanan yang membahayakan keselamatan warga.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Sragen tetap aman dan kondusif. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas,” ungkapnya.

Ia mengatakan para tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masuk dalam DPO," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved