Penipuan di Karanganyar
Kasus Penipuan Rekrutmen Kerja di Karanganyar, ASN dan Pegawai BUMD Terlibat
ASN dan Pegawai BUMD di Karangayar terlibat kasus penipuan. Mereka ditangkap karena menipu korban puluhan juta rupiah.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Sementara itu, untuk kasus penipuan yang menjerat S, bermula pada 4 Desember 2024 korban berinisial T bertemu dengan S.
Dalam pertemuan itu, S mengaku memiliki koneksi untuk memasukkan korban sebagai tenaga BUMD di Kabupaten Karanganyar dengan iming-iming syarat tertentu.
"S mengaku mempunyai koneksi untuk memasukkan sebagai tenaga BUMD di Kabupaten Karanganyar dengan iming-iming persyaratan," kata dia.
Ia mengatakan S meminta uang kepada korban hingga total Rp60 juta dari beberapa kali penyerahan.
Korban dijanjikan akan masuk BUMD, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak juga diterima dan uang tidak dikembalikan sehingga pada 18 Mei 2026 korban melapor ke polisi.
Dia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Ia menambahkan kedua pelaku melakukan aksinya secara individu dan hasil kejahatannya digunakan untuk keuntungan pribadi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/AKP-Wikan-Sri-Kadiyono-2324.jpg)