Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo, Penggugat Minta Ganti Hakim

Kuasa hukum penggugat Ijazah Jokowi di Solo, Muhammad Taufiq meminta hakim diganti. Ini lantaran hakim tersebut mengadili kasus yang sama sebelumnya.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
MINTA GANTI HAKIM. Sidang perdana Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (16/9/2025). Penggugat minta hakim diganti. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang perdana gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait dugaan ijazah palsu Jokowi digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (16/9/2025). 

Dalam momen ini, kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq meminta majelis hakim diganti.

Alasannya, sidang dipimpin oleh hakim Putu Gde Hariadi, yang sebelumnya juga menangani perkara serupa yakni gugatan ijazah Jokowi.  

Menurut Taufiq, jika hakimnya sama, hasilnya kemungkinan besar juga akan sama, yaitu pengadilan dinyatakan tidak berwenang.

“Hakim harus independen. Kalau masih diadili hakim yang sama, saya yakin 150 persen putusannya akan sama seperti sebelumnya,” kata Taufiq.

Baca juga: Perjalanan Muhammad Taufiq Gugat Ijazah Jokowi di Solo: Dulu Gugur, Kini Ajukan Citizen Lawsuit

Ia bahkan sudah mengirim surat resmi kepada Ketua Pengadilan agar majelis hakim diganti.

Meski begitu, jika permintaan itu tidak dikabulkan, ia tetap akan mengikuti proses hukum.

Taufiq menegaskan, pihaknya tidak perlu membuktikan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.

Menurutnya, yang penting ditunjukkan adalah negara tidak serius menangani polemik ini.

“Masak seorang warga negara yang sama kedudukannya di depan hukum, ijazahnya saja tidak bisa diperjelas?” ujarnya.

Taufiq mengakui tidak ada konflik kepentingan langsung antara hakim dengan para pihak.

Namun, ia menduga ada pihak yang memengaruhi di belakang layar.

Karena itu, ia pesimis gugatan ini akan masuk ke pokok perkara jika tetap ditangani hakim yang sama.

CLS ini diajukan oleh dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Selain Jokowi, tergugat lain dalam kasus ini adalah Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof. Wening Udasmoro, UGM secara kelembagaan, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved