Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bawaslu Kota Solo Terdampak Efisiensi

Terdampak Efisiensi Anggaran, Bawaslu Kota Solo Pinjam Gedung ke Pemkot untuk Kantor

Bawaslu daerah terdampak efisiensi, mereka tak mendapat anggaran sewa kantor. Kini Bawaslu Solo ingin meminjam gedung Pemkot Solo.

Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
BERI KETERANGAN. Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono saat ditemui, Senin (4/12/2023). Bawaslu daerah termasuk Solo terdampak efisiensi anggaran. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah dikabarkan tak mendapat anggaran untuk menyewa gedung untuk kantor, ini termasuk dirasakan Bawaslu Kota Solo

Tak adanya anggaran sewa gedung untuk Bawaslu Daerah ini karena efisiensi anggaran. 

Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono mengatakan, pihaknya mendapat kabar kebijakan baru dari Bawaslu RI. 

Ini terkait anggaran sewa kantor untuk Bawaslu Daerah yang ditiadakan. 

“Sebenarnya konteksnya bukan kesulitan menyewa kantor, hanya saja ada kebijakan dari Bawaslu RI bahwa uang sewa kemungkinan tidak tersedia lagi karena adanya efisiensi anggaran,” ungkap Budi dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (6/10/2025).

Oleh karena itu, Bawaslu Solo memutuskan untuk menggelar audiensi dengan Pemkot Solo terkait peminjaman gedung.

“Kami diminta berkoordinasi dengan pihak Pemkot untuk fasilitasi kantor pinjam pakai. Hampir semua Bawaslu kabupaten/kota se-Jateng sudah difasilitasi oleh Pemkab/Pemkot masing-masing,” lanjutnya.

Baca juga: Solid! Bawaslu Gandeng Pemkab Klaten untuk Perkuat Kelembagaan, Bupati Hamenang : Sinergi Bersama

Budi menyebut, Bawaslu Solo telah menggelar audiensi dengan pihak pemerintah setempat untuk meminta bantuan peminjaman bangunan sebagai kantor sementara.

“Kemarin sudah audiensi dengan Mas Wali dan Sekda terkait pinjam pakai kantor, dilanjutkan dengan survei kantor bersama BPKAD,” ungkapnya melalui pesan singkat.

Meski telah menggelar audiensi dengan Wali Kota Solo, Budi menjelaskan bahwa pemindahan kantor ke gedung milik Pemkot Solo masih menunggu proses.

“Sampai hari ini tinggal menunggu proses dispo dari Mas Wali,” lanjutnya.

Sementara itu, saat ditanya terkait masa sewa gedung di Jalan Wuni Tengah Nomor 7, Karangasem, Laweyan, Budi menyebut masih berlaku hingga tahun 2026 mendatang.

“Insyaallah masih sampai tahun 2026,” pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved