Limbah Dapur MBG Cemari Saluran Air

Kasus Dugaan Pencemaran Limbah Mencuat, Baru Satu dari 31 SPPG di Solo Ajukan SPPL

Baru satu SPPG di Solo yang mengajukan SPPL. Ini total dari puluhan SPPG yang ada.

Tayang:
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
ILUSTRASI. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Solo. Diketahui, dari puluhan SPPG di Solo, baru satu yang mengajukan SPPL. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta, Agung Riyadi, mengungkapkan baru satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengajukan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Hal ini menyusul mencuatnya kasus dugaan pencemaran limbah SPPG Banyuanyar 3 ke publik.

“Dari total 31 dapur dan 17 yang sudah operasional, baru satu SPPG yang mengajukan SPPL,” jelas Agung saat dihubungi, Selasa (21/10/2025).

Agung menerangkan, SPPL merupakan bagian dari sistem perizinan lingkungan untuk bangunan dengan luas lahan kurang dari 5.000 meter persegi.

Sementara bangunan dengan luas 5.000–10.000 meter persegi wajib mengantongi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), dan bangunan di atas 10.000 meter persegi diwajibkan memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“Kalau di DLH, izinnya dibagi jadi tiga kategori. Lahan di atas 10.000 meter persegi wajib AMDAL, 5.000–10.000 meter persegi wajib UKL-UPL, dan di bawah 5.000 meter persegi cukup SPPL, yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan,” terangnya.

Baca juga: Kesaksian Warga Solo, IPAL SPPG Banyuanyar 3 Tak Memadai, Limbah Merembes & Meluap ke Saluran Warga

Menurutnya, dapur SPPG umumnya hanya membutuhkan SPPL karena luas bangunan relatif kecil dan termasuk jenis usaha dengan kriteria ringan.

“SPPL ini diperlukan karena bangunan dan jenis usahanya masuk kriteria ringan,” ujarnya.

Agung menambahkan, secara ideal SPPL diajukan sebelum kegiatan operasional dimulai, bersamaan dengan perizinan lain seperti Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dan dokumen perizinan pendukung lainnya.

“Idealnya, sebelum membangun atau beroperasi, semua izin sudah lengkap, termasuk izin sanitasi dan SPPL. Ini menjadi salah satu dokumen penting yang harus dilengkapi,” jelasnya.

DLH pun mendorong sekitar 17 dapur SPPG yang telah beroperasi di Kota Solo untuk segera melengkapi izin lingkungan tersebut. Ia menyebut proses pengajuan SPPL tergolong mudah.

“Kami sudah mengumpulkan pengelola SPPG untuk segera melengkapi perizinan. Prosesnya mudah, cukup melalui OSS. Jika persyaratannya lengkap, surat bisa langsung terbit saat itu juga,” katanya.

Meski pengajuan dilakukan setelah beroperasi, DLH tetap mendorong agar seluruh SPPG segera mengurus dokumen tersebut untuk mencegah dampak lingkungan di kemudian hari.

“Kalau kendala sebenarnya tidak ada. Program ini kan bagian dari percepatan pembangunan. Banyak yang langsung menjalankan kegiatan tanpa mengetahui persyaratan administratifnya. Sekarang kami dorong agar segera dilengkapi,” pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved