Limbah Dapur MBG Cemari Saluran Air

Protes Limbah MBG di Solo, SPPG Banyuanyar 3 Masih Beroperasi Meski IPAL Belum Selesai Diperbaiki

SPPG Banyuanyar 3 Kota Solo jadi sorotan, ini lantaran limbah pembuangan MBG merembes ke saluran warga.

Tayang:
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
SALURAN AIR TERCEMAR - Saluran air warga yang diduga terkena limbah dari SPPG Banyuanyar 3, di Solo, Senin (20/10/2025). Salah satu pengurus RT 1 RW 6 Banyuanyar, Sumarman mengungkapkan sejumlah warga telah merasakan bau tidak sedap selama sekitar sebulan terakhir. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Meski tengah melakukan pembenahan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banyuanyar 3 di Kota Solo tetap beroperasi menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta, Agung Riyadi, mengatakan aktivitas dapur masih berjalan dengan pengelolaan limbah sementara dilakukan secara manual.

“Tetap berjalan, tapi limbahnya dikelola secara manual. Itu kan pembuangan dari cucian, sekarang sudah dialihkan ke tempat lain,” jelas Agung, Selasa (21/10/2025).

Agung menegaskan bahwa limbah seharusnya tidak boleh dibuang langsung ke saluran air warga, terutama jika menimbulkan bau tak sedap.

“Sebelum proses pengolahan selesai, limbahnya tidak boleh masuk ke saluran warga karena bisa menimbulkan bau,” tuturnya.

Baca juga: Ultimatum DLH Solo Soal Limbah Dapur MBG: 14 Hari untuk Perbaiki Instalasi Limbah

Dari hasil verifikasi lapangan, DLH menemukan bahwa pihak pengelola memang sedang melakukan pembangunan IPAL baru.

Namun karena proses perbaikan berjalan bersamaan dengan kegiatan operasional dapur, sebagian limbah masih sempat merembes ke saluran air warga.

“Begitu ada laporan masuk melalui ULAS, kami langsung verifikasi ke lokasi. Ternyata memang sedang dibangun IPAL baru, tapi belum selesai. Karena tetap beroperasi, limbah cucian itu merembes, apalagi saat hujan jadi menimbulkan bau,” paparnya.

DLH sebelumnya telah memberikan waktu 14 hari kepada pengelola SPPG Banyuanyar 3 untuk menuntaskan perbaikan IPAL agar tidak kembali mencemari lingkungan sekitar. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved