Korupsi Dana Hibah Pengurus KONI Solo

Kasus Dugaan Korupsi KONI Solo, Diduga Berasal dari Anggaran Pembinaan Atlet

Anggaran yang dikorupsi pengurus KONI Solo diduga berasal dari dana hibah tersebut diperuntukkan bagi peningkatan prestasi atlet.

TribunSolo.com/Istimewa
DISITA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo sita uang ratusan juta dari salah satu pengurus KONI diduga hasil korupsi dana hibah, Selasa (9/12/2025). Salah seorang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga terlibat tindak pidana korupsi. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Solo menyita uang Rp 320,7 juta dari KONI Solo yang diduga hasil korupsi dana hibah Pemkot Solo periode 2021-2024.
  • Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet di berbagai cabang olahraga.
  • Lebih dari 30 saksi telah diperiksa, dan barang bukti disita dari salah satu saksi yang identitasnya dirahasiakan demi kelangsungan penyidikan.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Supriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita uang sebesar Rp 320.700.000 dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo, yang diduga merupakan hasil tindak korupsi dana hibah.

Supriyanto menjelaskan, dana hibah yang diduga diselewengkan itu berasal dari bantuan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pada tahun 2021 hingga 2024.

Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembinaan atlet di berbagai cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI.

"Telah melakukan penyitaan barang bukti. Disita dari siapa? Memang kami tidak sampaikan dari siapa karena dalam rangka menjaga kelangsungan penyidikan selanjutnya," jelas Supriyanto saat jumpa pers di kantor Kejari Solo, Selasa (9/12/2025).

ILUSTRASI UANG. Tumpukan uang.
ILUSTRASI UANG. Tumpukan uang. Kejari menyita uang sebesar Rp 320.700.000 dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo (Tribunsolo.com/Kompas/HERU SRI KUMORO).

Disita dari Saksi yang Diperiksa

Ia menyebut, uang ratusan juta rupiah itu disita dari salah satu saksi yang telah diperiksa. 

Hingga kini, tim penyidik Kejari Solo telah memeriksa lebih dari 30 saksi terkait kasus tersebut.

"Barang bukti memang disita dari salah satu saksi. Saksinya siapa? Mohon maaf memang belum kami sampaikan sebagai strategi penyidikan," lanjutnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pengurus KONI Solo, Ada Barang Bukti Dana Rp 320 Juta dari 2021-2024

Supriyanto menegaskan, dana hibah tersebut diperuntukkan bagi peningkatan prestasi atlet.

"Yang pasti pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Surakarta memberikan bantuan hibah kepada KONI dalam rangka untuk meningkatkan prestasi cabang olahraga di bidangnya masing-masing," katanya.

"Jadi tujuan utamanya untuk meningkatkan prestasi atlet-atlet," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved