Korupsi Dana Hibah Pengurus KONI Solo

Belum Ada Tersangka Kasus KONI Solo, Boyamin Siap Ajukan Praperadilan

Boyamin, koordinator MAKI bakal melakukan gugatan praperadilan bila sampai awal tahun 2026 tak ada tersangka kasus dugaan korupsi KONI Solo.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
DESAK PENETAPAN TERSANGKA - Aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dia mendesak ada penetapan tersangka kasus dugaan korupsi KONI Solo. 

Ringkasan Berita:
  • Aktivis MAKI Boyamin Saiman mendesak Kejari Solo segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi KONI Solo. Jika hingga awal 2026 belum ada tersangka, ia siap mengajukan gugatan praperadilan ke PN Solo.
  • Boyamin menilai unsur pidana sudah terpenuhi karena Kejari telah menyita uang Rp 320,7 juta.
  • Kejari Solo mengaku belum menetapkan tersangka karena masih mendalami aliran dana dan menghitung kerugian negara bersama BPKP Jateng atas dana hibah KONI 2021–2024.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo didesak untuk segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi di internal KONI Solo.

Desakan ini muncul dari aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman

Kepada TribunSolo.com, Boyamin yang ditemui di Solo menyatakan siap mengawal kasus ini. 

Dia ingin agar Kejari tegas untuk segera menetapkan tersangka pada kasus ini. 

Bila sampai awal tahun 2026 nanti belum ada tersangka, dia mengatakan siap melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.  

“Sebab penanganan perkara yang ditunda dapat menjadi objek gugatan praperadilan,” kata Boyamin pada Senin (16/12/2025). 

DESAK KPK.  Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyoroti kasus dugaan korupsi kuota haji plus di tubuh Kementerian Agama RI.
DESAK KEJARI SOLO. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

Alasan Mendesak Ada Tersangka

Boyamin tak sembarangan mendesak agar Kejari Solo segera menetapkan tersangka. 

Ada beberapa alasan dia mendesak itu yakni Kejari Solo sudah menyita uang senilai Rp 320.700.000. 

Selain itu, pengembalian barang bukti tak menghapus pidana. 

“Ini mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Boyamin juga menyatakan dukungan penuh kepada penyidik Kejari Solo untuk mengusut tuntas kasus ini.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi KONI Solo, Kejari Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Alasan Belum Ada Penetapan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Supriyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita dana sebesar Rp 320.700.000 yang diduga berasal dari hasil korupsi dana hibah di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo untuk tahun anggaran 2021–2024.

Selain penyitaan, Kejari Solo juga telah memeriksa sekitar 30 saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Meski demikian, pihaknya belum menetapkan tersangka karena proses pendalaman masih berlangsung.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved