Korupsi Dana Hibah Pengurus KONI Solo
Belum Ada Tersangka Kasus KONI Solo, Boyamin Siap Ajukan Praperadilan
Boyamin, koordinator MAKI bakal melakukan gugatan praperadilan bila sampai awal tahun 2026 tak ada tersangka kasus dugaan korupsi KONI Solo.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Aktivis MAKI Boyamin Saiman mendesak Kejari Solo segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi KONI Solo. Jika hingga awal 2026 belum ada tersangka, ia siap mengajukan gugatan praperadilan ke PN Solo.
- Boyamin menilai unsur pidana sudah terpenuhi karena Kejari telah menyita uang Rp 320,7 juta.
- Kejari Solo mengaku belum menetapkan tersangka karena masih mendalami aliran dana dan menghitung kerugian negara bersama BPKP Jateng atas dana hibah KONI 2021–2024.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo didesak untuk segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi di internal KONI Solo.
Desakan ini muncul dari aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Kepada TribunSolo.com, Boyamin yang ditemui di Solo menyatakan siap mengawal kasus ini.
Dia ingin agar Kejari tegas untuk segera menetapkan tersangka pada kasus ini.
Bila sampai awal tahun 2026 nanti belum ada tersangka, dia mengatakan siap melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
“Sebab penanganan perkara yang ditunda dapat menjadi objek gugatan praperadilan,” kata Boyamin pada Senin (16/12/2025).
Alasan Mendesak Ada Tersangka
Boyamin tak sembarangan mendesak agar Kejari Solo segera menetapkan tersangka.
Ada beberapa alasan dia mendesak itu yakni Kejari Solo sudah menyita uang senilai Rp 320.700.000.
Selain itu, pengembalian barang bukti tak menghapus pidana.
“Ini mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Boyamin juga menyatakan dukungan penuh kepada penyidik Kejari Solo untuk mengusut tuntas kasus ini.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi KONI Solo, Kejari Didesak Segera Tetapkan Tersangka
Alasan Belum Ada Penetapan Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Supriyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita dana sebesar Rp 320.700.000 yang diduga berasal dari hasil korupsi dana hibah di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo untuk tahun anggaran 2021–2024.
Selain penyitaan, Kejari Solo juga telah memeriksa sekitar 30 saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Meski demikian, pihaknya belum menetapkan tersangka karena proses pendalaman masih berlangsung.
| Kasus Dugaan Korupsi KONI Solo, Kejari Didesak Segera Tetapkan Tersangka |
|
|---|
| Kronologi Terungkapnya Kasus Dugaan Korupsi KONI Solo, Berawal dari Laporan Masyarakat |
|
|---|
| Belum Tetapkan Tersangka, Kejari Masih Hitung Kerugian Negara pada Kasus Dugaan Korupsi KONI Solo |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi KONI Solo, Diduga Berasal dari Anggaran Pembinaan Atlet |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pengurus KONI Solo, Ada Barang Bukti Dana Rp 320 Juta dari 2021-2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-LP3HI-Boyamin-Saiman-saat-ditemui-di-Pengadilan-Negeri-Karanganyar.jpg)