Solo Krisis Guru SD dan SMP
Larangan Pengangkatan Non-ASN Disebut Jadi Penyebab Solo Kekurangan Guru
Kota Solo kekurangan jumlah guru hingga mencapai 274 orang untuk jenjang SD dan SMP.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Andreas Chris Febrianto
Ringkasan Berita:
- Kota Solo kekurangan guru mencapai 274 orang.
- Pembatasan pengangkatan non-ASN disebut jadi sebab.
- Kekurangan guru terjadi di jenjang SD dan SMP.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kekurangan tenaga pengajar atau guru terjadi di lingkup Kota Solo. Tepatnya ada kekurangan guru dengan jumlah mencapai 274 orang untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai saat ini.
Kekurangan jumlah guru tersebut pun berimbas adanya kelas yang kosong lantaran tak ada pengajar yang mengisi jam pelajaran di sejumlah sekolah.
“Realita pengurangan jumlah guru setiap bulan karena pensiun, menyebabkan banyak kelas kosong tanpa guru yang pastinya mengganggu proses belajar siswa dan murid. Mereka tidak mendapatkan hak pembelajaran yang cukup dengan pendampingan guru yang kompeten di kelas,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Dwi Ariyatno, Rabu (4/2/2026).
Dari catatan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, di tahun 2026 ini untuk jenjang SD terdapat kekurangan guru mencapai 88 orang. Sementara untuk jenjang SMP, kekurangan guru mencapai 186 orang.
Atas kondisi tersebut, Dwi pun berharap pemerintah pusat bisa mengambil tindakan lebih cepat untuk mengatasi masalah tersebut.
Baca juga: Mengenal Sadranan, Tradisi di Lereng Merapi-Merbabu Boyolali, saat Tamu Harus Makan demi Silaturahmi
Bukan tanpa alasan, Dwi menyebutkan bahwa pemenuhan hak pendidikan telah tercantum dalam amanat UU Sistem Pendidikan Nasional.
“Harapan saya, kebijakan pemenuhan SDM Pendidik atau Guru di sekolahan juga menjadi perhatian dan prioritas oleh pemerintah pusat. Karena jaminan keberlanjutan layanan pendidikan dengan tersedianya SDM yang mencukupi baik secara jumlah maupun kualitas merupakan mandat wajib untuk pemerintah baik pusat maupun daerah di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional,” jelasnya.
Dwi melanjutkan, kekurangan tenaga pengajar atau guru salah satunya disebabkan adanya aturan larangan pengisian tenaga non-ASN atau honorer untuk menjabat ASN.
“Fakta lapangan pemda saat ini dengan adanya larangan pengangkatan Non-ASN dalam UU ASN apalagi dengan adanya sanksi, mempersulit daerah untuk memastikan ketercukupan SDM guru di sekolah bisa terpenuhi secara ideal,” tuturnya.
Baca juga: Problem Kekurangan Guru, Pemkot Solo Dorong Kelonggaran Pengadaan Pengajar Sesuai Kemampuan Daerah
Menurutnya, perlu ada solusi alternatif agar kebutuhan tenaga pendidik bisa dipenuhi tanpa membebani keuangan daerah.
“Solusi alternatifnya, daerah diberikan kelonggaran kebijakan untuk memenuhi kebutuhan guru sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Terkait kompensasi dan status sepanjang memenuhi standar minimal profesi pastinya akan sangat membantu upaya pemenuhan standar layanan pendidikan,” pungkas dia.
(*)
| Rembug Pembangunan Jateng 2026, Bupati Hamenang Dukung Pariwisata Berkelanjutan |
|
|---|
| Wisata Hidden Gem di Polanharjo Klaten, Umbul Siblarak Tawarkan Kolam Jernih dengan View Merapi! |
|
|---|
| Misteri Sate Ayam Maut di Boyolali, Hasil Autopsi Korban Jadi Kunci, Polisi Bakal Ungkap Fakta Besar |
|
|---|
| Tergerus Persaingan, Toko Jersey Legendaris Bolamania Solo Tutup Setelah Puluhan Tahun Beroperasi |
|
|---|
| Potret Kantor Biro Haji di Solo Diduga Tipu Calon Jemaah hingga Ratusan Juta, Tak Punya Papan Nama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-guru-mengajar-di-kelas.jpg)